Foto: Sejumlah warga Pusian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Sulut dan instansi terkait. (foto: manado express/rikson karundeng)
Legislator Tanah Totabuan Tantang Gubernur Sarundajang
Tanah Dirampas, Warga Pusian ‘Duduki’ Gedung Cengkeh
Manado, ME
15 tahun sudah tanah warisan leluhur ‘terengut’. 15 tahun pula kepal perlawanan diacungkan, menggugat hak anak negeri Totabuan. Sayang, perjuangan itu belum berbuah manis. Satu asa tak kunjung dijawab para pemangku kebijakan. Kamis (22/1), dengung tekad tuk berjuang hingga titik darah penghabisan, demi anak cucu, ditegaskan mereka di gedung rakyat Sulawesi Utara (Sulut).
Langkah hampir 100 Kepala Keluarga Desa Pusian, Bolaang Mongondow, menggerakkan Gedung Cengkeh. Warga daerah tertua di dataran Dumoga itu meminta para wakil rakyat memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka yang dianggap telah dirampas pemerintah.
“Tanah rakyat kami itu kini telah jadi pemukiman masyarakat Desa Serasi. Itu benar-benar milik masyarakat desa Pusian. Sudah 15 tahun kami berjuang tapi belum direlisasi,” ungkap Sangadi (Kepala Desa) Pusian, Alfian Mokoagouw, mengawali keluh kesah warga dalam rapat deangar perdapat bersama Komisi I DPRD Sulut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut.
“Kami selalu antisipasi jangan sampai terjadi apa-apa di sana. Warga Serasi, eks pengungsi letusan Gunung Lokon tahun 1991, tidak salah. Yang salah siapa? Mereka tidak tahu apa-apa dengan persoalan ini tapi sekarang deng turung kampung dorang so tako. Saya selalu himbau masyarakat, warga Serasi itu juga saudara kita,” sambung Mokoagouw.
Wilayah Ikarat yang kini menjadi Desa Serasi, sebelumnya adalah wilayah Pusian. Daerah yang menjadi sumber kehidupan bagi warganya. 15 tahun lalu, wilayah itu diambil pemerintah untuk dijadikan lokasi transmigrasi.
“Sudah tidak terhitung berapa banyak kali kami mendatangi gedung DPRD Sulut. Sudah sering bertemu Disnakertrans, Biro Hukum Pemprov, BPN. Komisi Satu dulu sudah tinjau lapangan dengan instansi terkait. DPRD sudah merekomendasikan pemberian kompensasi bagi masyarakat. Pertemuan terkahir kami tujuh bulan lalu tapi hingga sekarang belum juga selesai,” aku Yopi Tiwa, salah satu tokoh masyarakat yang diberi kuasa untuk menyuarakan hak rakyat Pusian.
“Hari ini kami hadir dengan harapan tuntutan kompensasi ini tidak berlarut-larut. Dewan periode lalu katakan, nanti akan dianggarkan di APBD Induk, APBD Perubahan tapi belum juga terealisasi. 85 KK yang punya hak atas tanah itu di Pusian, menuntut 254 hektare kami,” sambung kuasa masyarakat, Ramli Mamonto.
Kalau persoalan ini tidak diperhatikan, ke depan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu diungkapkan kuasa masyarakat yang lain, Muksin Kasim. “Tentu kami tidak mau hal itu terjadi. Mudah-mudahan ini jadi pertemun terakhir kita karena persoalan terselesaikan. Kalau tidak, itu resiko ditanggung pemerintah. Tapi kalu bisa, itu dapat menjadi berkah bagi masyarakat,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans, Edwin Roring, menjelaskan tanah sengketa di Kanaan, di samping Desa Serasi, sebelumnya sudah terbayar karena surat-surat tanahnya tidak jelas. Namun, yang dituntut warga Pusian kini surat-suratnya jelas. Makanya sulit dibayarkan. “Pernah 85 KK menggugat sampai MA tapi ditolak. Ganti rugi tidak bisa. Makanya, dari proses politik disepakati ada kompensasi. Itu kan hutan makanya hak pengelolaan hutan masyarakat hilang. Dulu itu HPH yang jadi tanah negara,” paparnya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulut, Monael Hutagaol, persoalan ini sesungguhnya tinggal kebijakan pemerintah.
Sementara, sebagian besar personil Komisi I DPRD Sulut yang kebetulan berasal dari daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya seperti, Rocky Wowor, Julius Jems Tuuk, Ainun Talibo, Rasky Mokodompit dan Mursan Imban, sepakat akan memperjuangkan aspirasi masyarakat ini hingga selesai.
“Teman-teman, orang tua saya jauh-jauh datang hanya untuk menuntut hak mereka. Tanah Bolmong itu tanah ulayat, hukum positif tunduk terhadap hukum adat. Saya pribadi meminta tanah masyarakat harus dibayar. Jangan biarkan masalah ini ke anak cucu kita,” teriak personil Komisi I, Julius Jems Tuuk.
“Di Pusian sering terjadi masalah pembunuhan, Gubernur sering datang ke sana. Di sana sampai ada pos Brimob hingga sekarang. Karena itu saya minta dalam pertemuan ini direkomendasikan, tuntutan warga dipenuhi. Ini darurat. Kalau tanah Ikarat tidak terbayar, kepemimpinan Gubernur Sarundajang 10 tahun gagal,” ketus Tuuk.
Mursan Imban mengungkapkan, dulu memang ada fakta perampasan tanah-tanah rakyat di wilayah Dumoga. Keluarganya mengalami hal itu. “Itu zaman Gubernur C.J. Rantung. Mereka berkebun, kemudian pemerintah bawa transmigrasi. Masyarakat Bolmong dikorbankan, tanahnya dirampas, yang melawan diancam. Kalau katakan Dumoga dulu hutan, itu tidak benar. Itu ladang kami yang kemudian dirampas,” tuturnya.
“Agar tidak terjadi diskriminasi, apa yang diperjuangkan masyarakat Pusian kiranya dapat dikabulkan,” tandas Imban.
Di akhir hearing ini, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinanad Novi Mewengkang, menegaskan rekomendasi mereka. “Dalam waktu satu bulan, Pemprov selesaikan masalah kompensasi ini. Instansi terkait berkoordinasi dengan melibatkan warga dan DPRD,” tandas Mewengkang, dibenarkan Wakil Ketua Komisi Kristovorus Deky Palinggi dan Sekretaris Vonny Paat.
Hadir dalam hearing ini, Pimpinan Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, Kristovorus Deky Palinggi, Voni Paat, anggota Komisi Netty Pantouw, Rocky Wowor, Julius Jems Tuuk, Ainun Talibo, Rasky Mokodompit dan Mursan Imban, Kepala Disnakertrans Edwin Roring dan jajaran, Kakanwil BPN Sulut Monael Hutagaol dan jajaran serta warga Pusian. (rikson karundeng)



































