PNS Dilarang Penyusuaian Pangkat Gunakan Ijasah Kelas Jauh


Bolaang Uki, ME

Ini warning bagi PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang memiliki ijasah maupun sedang menuntut ilmu di berbagai perguruan tinggi, khususnya pendidikan jarak jauh atau kelas jauh. Pasalnya, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran nomor 890/141/SETDA/I/2015.

Isinya antara lain, ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dari hasil penyelenggaraan pendidikan jarak jauh/kelas jauh dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pembinaan jenjang karir atau penyetaraan bagi PNS.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda, Thalis Galang, SIP, MM ini mengimbau bagi PNS di Kabupaten Bolsel yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi agar menyesuaikan dengan ketentuan ini.

"Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh yang diakui pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka (UT)," tulis Galang dalam edaran tersebut.

Disebutkan pula, kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dirjen Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif dan kelas Sabtu-Minggu. Istilah tersebut hanya dipergunakan perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa, tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.

Menurut Ketua LSM Masjid Indonesia, Zainal Van Gobel, langkah pemerintah daerah sudah tepat, agar tidak ada PNS yang mengambil kuliah kelas jauh. "Kalaupun sudah ada yang terlanjur kuliah secepatnya berhenti," tandas Zainal singkat. (stanly kakunsi)



Sponsors

Sponsors