SOP 'KJ', Investor Menjerit


Kotamobagu, ME

Geliat investasi di Kota Kotamobagu tercoreng. Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan usaha dari para investor membuat mereka menjerit untuk menanamkan modalnya di daerah yang baru menginjak 7 tahun ini. Alhasil, impian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat investasi pun diragukan.

Suara keluhan tidak jelasnya SOP ini diutarakan salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang telakomunikasi, Lucky Makalalag. Dikatakanya, pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi sangat sulit diproses pihak Kantor Pelayanan Satu Atap (Sintap). Padahal, Lucky telah mengurus izin tersebut sejak tahun 2013 silam.

“Namun hingga saat ini izin mendirikan menara itu tidak kunjung di keluarkan,” kata Lucky.

Menurutnya, tidak adanya SOP yang jelas menjadi kendala pengurusan perisinan di Kotamobagu.

“Seharusnya saat kami mengajukan permohonan perizinan pendirian menara, pihak Sintap sudah menyampaikan dokumen-dokumen apa yang perlu di persiapkan,” katanya.

Lucky mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) seharusnya segara membuat SOP perijinan. Bila perlu ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menjadi payung hukum di dalam perijinan.

“Saya usulkan Pemkot harus ada SOP, agar para investor yang akan berinvestasi di Wilayah Kotamobagu akan lebih mudah mengurus perijinan. Ini peluang daerah untuk memperoleh tambahan pendapatan daerah (PAD),” pintanya.

Akibat belum terbitnya perijinan, pihak perusahan akhirnya belum bisa mengoperasikan menara tersebut. Alhasil, perusahaan merugi ratusan juta rupiah.

“Pasti perusahan merugi. Padahal sebelumnya kami menargetkan menara itu sudah beroperasi pada Oktober 2014 lalu. Namun karena belum keluarnya izin dari pemerintah daerah maka kami belum bisa beroperasi,” tandasnya. (yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors