Foto: Vidi Ngantung.
Ngantung : 50 Persen Pejabat Eselon III Langgar Pakta Integritas
Ratahan, ME
Kurang lebih 50 persen pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di nilai telah melanggar perjanjian kerja atau pakta integritas dengan Pemerintah Daerah setempat. Pasalnya, berdasarkan data yang ada, masih ada kurang lebih 50 persen pejabat eselon III tidak berdomisili di Mitra.
“Padahal asas domisili sebagaimana tertuang dalam salah satu poin pakta integritas menyebutkan, setiap pejabat yang diangkat memegang jabatan wajib tinggal dan berdomisili di Kabupaten Mitra,” sebut Ketua LSM Gema Mitra, Vidy Ngantung.
“Faktanya, satu tahun lebih pemerintahan Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Ronald Kandoli, masih ada kurang lebih 50 persen pejabat eselon III tidak berdomisili di Mitra. Mereka jelas melanggar peraturan tersebut,” lanjut Ngantung.
Dari realitas yang terjadi itu, menurut dia, para pejabat tak hanya melanggar pakta integritas, tetapi juga telah mengabaikan perintah Bupati James Sumendap SH. “Sudah jelas pakta integritas yang ditandatangani menyebutkan, para pejabat siap dicopot dari jabatannya apabila tidak tinggal atau berdomisili di Mitra. Nah, ini yang perlu disikapi serius oleh bupati bersama instansi terkait,” desaknya.
Dirinya pun berharap, pakta integritas yang sudah ditandatangani tidak sebatas formalitas saja melainkan harus diterapkan oleh para pejabat sebagai wujud tanggung-jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka setiap hari. “Bila ingin pemerintahan berjalan dengan baik, patuhi aturan yang ada dan jangan melanggar aturan. Itu intinya,” tutup Ngantung. (jeksen kewas)



































