Penyidik Kejaksaan 'Kuliti' 7 Legislator Bolmong


Bolmong, ME

Kasus dugaan laporan fiktif dana Makan Minum (MaMi) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus bergulir. Untuk menguak tabir kebenaran, sederet legislator diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Aroma pemakzulan aturan, berhembus kencang.

Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan laporan fiktif dana MaMi dalam kegiatan reses mantan anggota dewan dan sejumlah incumbent digelar. Penyidik Kejari Kotamobagu menggilir sedikitnya 7 incumbent, sebagai saksi atas dua tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan, yakni AB selaku PPATK reses satu dan VS sebagai PPAT kegiatan reses dua dan tiga.

Informasi yang diperoleh Manado Express, pemeriksaan ke tujuh incumbent dimulai kemarin sekira pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 20.00 Wita. Semestinya pemeriksaan akan dilakukan pada pagi hari, sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan. Namun, karena para wakil rakyat masih berhalangan untuk hadir, maka pemeriksaan ke tujuh incumbent yang statusnya sebagai saksi, dilakukan sore hari.

Incumbent yang diperiksa, di antaranya, Welty Komaling (Ketua DPRD), Yusra Alhabsy SE, Muhammad Mokoagow, Kadir Mangkat, Marten Tangkere, Hairun Mokoginta serta Verra Pandelaki.

Kepala Seksi (Kasie) Intelijen, Idiel SH yang juga Humas Kejari saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan ke tujuh anggota DPRD Bolmong ini. Menurutnya, pemeriksaan sudah dilakukan.

“Iya pemeriksaan ketujuh incumbent sudah dilaksanakan, mereka diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni AB dan VS,” terang Idiel.

“Sedianya ada delapan orang yang dipanggil, namun karena berhalangan yang diperiksa hanya tujuh orang. Nantinya satu incumbent, yakni Sukadi yang belum sempat diperiksa karena berhalangan, akan dipanggil lagi,” urainya.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Bolmong, Abdul Kadir Mangkat, salah satu yang diperiksa sebagai saksi, mengaku dirinya dimintai keterangan seputar penggunaan anggaran reses itu.

“Ia saya dimintai ketarangan oleh penyidik, hanya seputar penggunaan dana reses,” aku Mangkat.

Dia optimis, jika dirinya, tidak terkait dengan permalasahan ini. Kata dia, jika ke depan ada panggilan terkait permintaan keterangan, Mangkat mengaku siap menghadirinya. “Jika tidak bersalah mengapa takut memberikan tanggapan,” koarnya.

Setelah pemeriksaan ketujuh incumbent ini, rencananya penyidik kejaksaan akan memanggil Sukadi, salah satu anggota DPRD Bolmong, yang berhalangangan hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Untuk incumbent yang saat ini duduk di kursi Dewan perwakilan Rakyat Provinsi Sulut, yakni Ardi Imban, pihak kejaksaan masih akan menyurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), dimana nantinya proses pemanggilannya akan dilakukan pihak Kejati.

Diketahui, penyelidikan dilakukan Kejari karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan tidak sesuai mekanisme. Kuat dugaan, sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain, terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda.

Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sekira Rp852 juta. Hal itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors