EKS BUPATI BOLMUT RESMI TERSANGKA

POLRES BIDIK SEDERET PEJABAT


Kotamobagu, ME

Masa senja HD alias Datunsolang kans suram. Jerat pidana, kini intai Eks Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu. Mantan pemangku kekuasaan tertinggi di salah satu daerah lumbung beras di Sulut, Selasa (20/1) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).

Datunsolang disinyalir terseret kasus dugaan penipuan yang berpotensi merugikan uang negara dalam pembangunan kantor bupati Bolmut.  Itu mengacu dari laporan yang dilayangkan PT Sarana Wangun Perkasa, selaku kontraktor dalam proyek fisik berbandrol senilai Rp8,3 milliar tersebut.

Tindak indikasi melanggar hukum yang menyerempet Datunsolang itu disinyalir terjadi di tahun 2009 atau di masa pemerintahan bupati pertama pilihan rakyat Bolmut tersebut.   Tak hanya Datunsolang, korps bhayangkara besutan  AKBP Wiliam A Simanjuntak SIK, juga membidik sederet pejabat teras di era kekuasaan bekas orang nomor satu di Bolmut itu.

Tamparan keras untuk Datunsolang itu diungkap Kapolres Bolmong, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH, kepada Media Sulut, Selasa kemarin. Mantan Bupati Bolmut itu dinilai  paling bertanggung-jawab atas permasalahan yang merugikan Randi Koapaha selaku Direktur PT Sarana Wangun Perkasa.

“HD (Datunsolang,red) resmi jadi tersangka, dalam perkara dugaan penipuan terhadap korban Randi Koapaha, dalam proyek pembangunan kantor Bupati Bolmut tahun 2009,” beber Manossoh. “Tersangka HD akan disangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” sambungnya.
Selain mengungkap kasus dugaan penipuan, tim penyidik juga berhasil mengungkap adanya potensi indikasi  tindak pidana korupsi yang kans menyeret pejabat penting dalam di lingkup Pemerintah Daerah Bolmut. “Kasus itu, berpotensi merugikan Negara. Ada beberapa pejabat Pemda Bolmut yang didua kuat terkait,” ungkap Manossoh.

Ketika disinggung soal penahanan Datunsolang, pihaknya masih akan menunggu keputusan hasil gelar perkara. “Masyarakat silahkan mengikuti perkembangan kasus ini. Penahanan HD masih menunggu hasil gelar perkara,” tandasnya.

Diketahui, Hamdan Datunsolang dilapor Randi Koapaha, selaku Pimpinan PT Sarana Wangun Perkasa yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Bupati Bolmut di Boroko, dengan besaran kontrak sekitar Rp8,3 miliar.

Datunsolang dinilai telah melakukan penipuan. Dalam laporannya, Koapaha mengaku Hamdan sempat memerintahkan kepada PT Sarana Wangun Perkasa, untuk menambah volume pengerjaan kala proyek memasuki tahap perampungan. Itu dengan komitmen segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah Pemda Bolmut

Namun, tiba giliran penagihan atas kelebihan pembangunan tersebut, Datunsolang disebut terus menghindar. Berbagai upaya persuafif telah dilakukan oleh Koapaha, namun tak diindahkan oleh Datunsolang selaku Bupati.  Merasa telah ditipu, Koapaha melaporkan perkara itu ke Mapolres Bolmong.

 

APRESIASI DAN TANTANG POLRES

Penetapan mantan Bupati Bolmut, HD alias Datunsolang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dinilai sebuah langkah maju yang diambil Polres Bolmong. Apresiasi pun dilayangkan kepada korps bhayangkara besutan  AKBP Wiliam A Simanjuntak SIK.
Pun begitu, Polres didesak untuk mengusut tuntas kasus itu sekaligus menyeret para oknum pejabat yang diduga terlibat. “Ini membuktikan Polres serius dalam mengusut kasus yang menyeret mantan Bupati Bolmut,” tanggap Ghandi Goma, salah satu seorang praktisi hukum Bolmut kepada Manado Express.

“Tapi kami minta kasus ini diusut tuntas. Polres tidak boleh main mata. Siapapun yang disangka terlibat harus diproses secara hukum, tanpa pilih kasih. Supaya supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” sambung Goma.

Pemerhati politik dan pemerintahan itu pun mengaku prihatin dengan penetapan status Datunsolang sebagai tersangka.  Itu dinilai sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh pejabat di Bolmut, utamanya bupati dan wakil bupati. “Ini tentu jadi pengalaman bagi para pejabat di Bolmut. Penetapan tersangka mantan Bupati ini adalah sebuah mekanisme proses hukum yang harus dihormati. Dengan harapan kedepan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi,” paparnya.

Ia pun meminta bupati, wakil bupati dan jajarannya untuk lebih berhati-hati lagi mengambil kebijakan dalam setiap menentukan arah pembangunan di Bolmut. “Proses pembangunan harus benar-benar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jauhi tindak korupsi serta memperkaya diri sendiri, sebab itu pasti akan berkonsekuensi hukum,” tandasnya.

 

DATUNSOLANG SIAPKAN KUASA HUKUM

Tersangka HD alias Datunsolang, saat dikonfirmasi via telepon selulernya menanggapi bijak keputusan Polres Bolmong yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Eks Bupati Bolmut itu mengaku menghormati langkah hukum yang diambil Polres.

“Saya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan,” ujar Datunsolang, Selasa malam kemarin. Datunsolang menyebut persoalan hukum yang menyeret dirinya dengan PT Sarana Wangun Perkasa telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. “Saya sudah serahkan masalah ini kepada pengacara saya,” katanya lagi.

Pun begitu, Datunsolang mengaku proses hukum yang tengah berjalan sementara dicarikan win-win solusion. “Saya berharap masalah ini akan menemukan titik terang dan berakhir dengan baik, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tandanya  seraya pamitan untuk kembali ke kampung halamannya, Bintauna Kabupaten Bolmut. (endar yahya/gunady mondo)



Sponsors

Sponsors