Dukung LCKI, GERAK Sulut Support KDP Ditahan

Wakapolda Jamin Usut Tuntas


Manado, ME

Penanganan kasus dugaan Ijazah Palsu (Ipal) KDP alias Palinggi, terus memantik perhatian publik.  Desakan  Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara (Sulut), agar Kepolisian Daerah (Polda) segera menahan salah satu legislator Sulut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tuai support.

Korps Bhayangkara besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga didesak tak tebing pilih dalam menangani suatu perkara. Khususnya kasus yang menyeret suami Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu tersebut.
“Kami sependapat dengan LCKI. Polda harus segera menahan KDP yang notabene telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal,” lugas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut, Jimmy R Tindi kepada Manado Express.

“Polda tidak boleh tebang pilih. Semua warga negara sama dimata hukum. Aparat mesti berani menahan KDP, supaya bisa menjadi pembelajaran positif bagi rakyat Sulut. Bahwasanya, penegakan hukum memang benar-benar tidak hanya condong ke orang kecil, tapi juga kalangan pejabat yang melanggar hukum,” semburnya lagi.

Pengusutan kasus KDP pun dianggap akan menjadi salah satu pertaruhan kredibilitas Kapolda sebelum mengakhiri masa tugasnya di Bumi Nyiur Melambai. “Sebaiknya sebelum meninggalkan SULUT Kapolda harus menorehkan prestasi yang membanggakan. Minimal dapat memeja-hijaukan pejabat-pejabat yang terindikasi melanggar hukum, termasuk kasus dugaan Ipal KDP,” timpalnya.

Polda Sulut melalui Wakapolda Kombes Pol Charles Ngili, ketika dikonfirmasi, menepis anggapan Polda tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus. Ngili menjamin akan menyeriusi kasus dugaan Ipal KDP. “Pada prinsipnya penanganan kasus tersebut (Indikasi Ipal KDP,red), akan  tetap diseriusi,” tegas Ngili.

Proses pengusutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.  “Tapi tentunya tindakan yang dilakukan penyidik adalah berdasarkan undang-undang dan bukan atas perintah pimpinan atau atas perintah seseorang atau golongan,” terangnya.

“Apabila ada kesalahan prosedur dalam penanganannya maka yang akan menghadapi sanksi hukum adalah penyidik itu sendiri bukan orang lain,” sambungnya lagi.

Disinggung soal desakan pelapor maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi agar Polda segera melakukan penahanan terhadap KDP, Ngili lagi-lagi hanya memaparkan soal mekanisme penanganan kasus. “Setiap tindakan penyidik itu didasari aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang pasti kasus itu akan ditangani hingga tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya, LCKI Sulut  mendesak Polda untuk segera menahan, KDP dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal. Melalui, Ketua Victor Lolowang, LCKI Sulut juga akan meminta suaka ke LCKI Pusat melalui Ketua Presidium Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar untuk melecut Mabes Polri agar mendorong Polda Sulut untuk mempercepat  pengusutan kasus hukum yang menyerempet KDP.

Diketahui, kasus dugaan Ipal KDP dilapor Ketua LCKI Sulut, Viktor Lolowang, 28 Agustus 2014 lalu ke Polda Sulut dengan nomor
17/Inf.DPII/LCKI/VIII-2014. Ijazah S-1 yang dikeluarkan lembaga pendidikan STIE Swadaya Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005 dinilai memiliki beberapa kejanggalan.


Ijazah KDP disebut tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Termasuk legalisir ijasah dan transkrip nilai KDP untuk melengkapi berkas pencalonan sebagai calon legislator Sulut  di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut lalu diduga tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan nomor legalisir.
Tak hanya itu, nomor induk mahasiswa yang tertera pada ijazah KDP, yakni 19013950410178, disinyalir tidak teridentifikasi atau terdaftar dalam database website Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) DIKTI.

KDP sendiri telah berulang kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulut dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal. Hingga akhirnya KDP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Suami Bupati Minsel itu pun jamin akan memenuhi setiap panggilan penyidik atas laporan kasus hukum yang menderanya.  Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, KDP menampik ijazah miliknya yang dikeluarkan STIE Swadaya Manado itu palsu.  Malah KDP sempat menduga ada aroma politik dibalik kasus hukum yang menerpanya. Bantahan serupa juga telah didendangkan rektorat STIE Swadaya Manado. (tim me)



Sponsors

Sponsors