LCKI DESAK POLDA TAHAN PALINGGI
SIAP PRESSURE MABES POLRI
Manado, ME
Kasus dugaan Ijazah Palsu (Ipal) KDP alias Palinggi, kans tembus Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Indolensi pengusutan indikasi manipulasi sertifikat kelulusan yang menyeret salah satu Legislator Sulawesi Utara (Sulut) itu, jadi penyulut.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dinilai lamban dalam menangani kasus yang telah menghela suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu tersebut sebagai tersangka. Psy war itu dikumandangkan Ketua Komitmen Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, Victor Lolowang.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinahkodai Eks Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar akan melecut Mabes Polri agar mendorong Korps Bhayangkara besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga untuk mempercepat pengusutan kasus hukum yang menyerempet mantan anggota polisi itu.
“Lusa (besok,red), saya akan ke Jakarta. Saya akan menemui Ketua Presidium LCKI Pusat, Pak Jendral Dai Bachtiar. Kita akan meminta beliau (Bachtiar,red) mengontak Mabes Polri agar mempressure Polda Sulut, untuk menyeriusi pengusutan kasus dugaan Ipal Deky Palinggi,” beber Lolowang kepada Manado Express, Senin (19/1) kemarin.
Polda dinilai sudah mengambil tindakan, tapi masih lamban. “Mestinya Palinggi sudah ditahan, karena dia sudah ditetapkan menjadi tersangka,” semburnya lagi.
Berkas KDP pun didesak untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke meja hijau. “Bukti-bukti soal dugaan kepemilikan Ipal Palinggi sangat kuat. Jadi tak ada alasan lagi, untuk tidak melanjutkan kasus Palinggi ke pengadilan,” papar Lolowang.
Ia mengaku mendapat informasi, penyidik Polda telah memintai keterangan sejumlah petinggi Partai Golkar, terkait ijazah Palinggi yang dimasukkan ke partai, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulut. “Saya dapat info, penyidik Polda sudah minta klarifikasi ke partai Golkar Sulut terkait ijazah Palinggi,” ungkap salah satu sosok yang melaporkan kasus dugaan Ipal KDP tersebut.
“Sekali lagi, kami minta Polda segera menahan Palinggi. Ini juga jadi ujian bagi Polda yang telah menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus Palinggi sampai tuntas,” timpalnya.
Diketahui, kasus dugaan Ipal KDP dilapor Ketua LCKI Sulut, Viktor Lolowang, 28 Agustus 2014 lalu ke Polda Sulut dengan nomor
17/Inf.DPII/LCKI/VIII-2014. Ijazah S-1 yang dikeluarkan lembaga pendidikan STIE Swadaya Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005 dinilai memiliki beberapa kejanggalan.
Ijazah KDP disebut tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Termasuk legalisir ijasah dan transkrip nilai KDP untuk melengkapi berkas pencalonan sebagai calon legislator Sulut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut lalu diduga tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan nomor legalisir.
Tak hanya itu, nomor induk mahasiswa yang tertera pada ijazah KDP, yakni 19013950410178, disinyalir tidak teridentifikasi atau terdaftar dalam database website Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) DIKTI.
POLDA JAMIN SERIUSI KASUS KDP
Polda Sulut komit seriusi pengusutan kasus dugaan kepemilikan Ipal dari KDP alias Palinggi. Korps besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga jamin indikasi pemalsuan dokumen kelulusan perguruan tinggi yang menyerempet salah satu politisi Golkar itu akan dituntaskan.
Penegasan itu dilontarkan Kapolda melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik. Jubir Polda itu menyebut status KDP masih tetap sebagai tersangka di kasus dugaan Ipal. “Belum ada perubahan status. Yang bersangkutan (KDP,red) masih tersangka,” lugas Damanik.
Ia pun mengakui proses penyidikan masih cukup panjang. "Proses sidik masih terus jalan. Itu rangkaiannya panjang. Yang pasti, kasus KDP tetap akan diproses dan tak akan dibiarkan,” umbar Damanik.
Disinggung soal proses penahanan, Damanik menyerahkan ke tim penyidik. “Itu tergantung penyidik. Sekali lagi, kasus KDP tengah berproses dan diseriusi,” tandasnya.
KDP sendiri telah menjalani berulang kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulut dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal. Hingga akhirnya KDP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Suami Bupati Minsel itu pun jamin akan memenuhi setiap panggilan penyidik atas laporan kasus hukum yang menderanya. Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, KDP menampik ijazah miliknya yang dikeluarkan STIE Swadaya Manado itu palsu. Malah KDP sempat menduga ada aroma politik dibalik kasus hukum yang menerpanya. Bantahan serupa juga telah didendangkan rektorat STIE Swadaya Manado. (tim me)



































