Foto: Sofyan Jimmy Yosadi
Praktisi Hukum Sulut Tolak Hukuman Mati
Manado, ME
Minggu dinihari kemarin, pemerintah Indonesia mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba. Lima terpidana ditembak mati di Nusakambangan dan satu lagi dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi mati ‘part dua’ dikabarkan pun mulai disiapkan.
Keputusan Joko Widodo ini menuai polemik. Berbagai elemen masyarakat memberi dukungan terhadap putusan itu namun tak sedikit juga yang menolak. Para aktivis hak asasi manusia menolak hukuman mati dengan alasan memberangus hak hidup seseorang.
Di wilayah Nyiur Melambai, reaksi penolakan juga digaungkan sejumlah kalangan masyarakat, termasuk para praktisi hukum.
“Sebagai seorang praktisi hukum (advokat) saya menyadari bahwa di republik ini masih berlaku hukuman mati sebagai bagian dalam hukum pidana, baik yang tercantum dalam KUHP maupun di luar KUHP. Namun, sesungguhnya saya pribadi menolak diterapkannya hukuman mati,” tandas praktisi hukum Sulut, Sofyan Jimmy Yosadi, SH.
Amandemen kedua Konstitusi UUD 1945 Bab X A Pasal 28 A, menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Pasal 28 I ayat (1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
“Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Realitanya, peraturan perundang-undangan yang mencantumkan hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Hakekatnya pemberian hukuman (vonis) bagi terpidana adalah memberikan efek jera bukan balas dendam,” ketus Sofyan.
Menurutnya, soal kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, pembunuhan berencana, bahkan korupsi tentu harus diletakkan pada proses hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. “Saya setuju kita wajib memerangi narkoba, melakukan perang terhadap narkoba. Tapi jika alasannya masih ada terpidana yang tidak jera bahkan mengedarkan narkoba di Lapas, tentu Lapas sendiri yang harus dikontrol, kenapa masih saja jebol,” jelasnya.
Ditegaskan tokoh agama Sulut ini, alasan lain yang menyangkut nasib generasi yang menjadi korban narkoba, perlu kajian komprehensif. Jika dikaitkan dengan hukuman mati tentu hal ini melegitimasi soal penerapan hukuman mati dan balas dendam.
“Saya lebih setuju jika hukuman maksimal adalah hukuman seumur hidup. Jika para pelaku tidak jera maka perlu dibuat terobosan hukum seperti tidak memberlakukan remisi atau pemiskinan terhadap para pelaku korupsi hingga cara-cara lain yang harus diatur melalui Undang-Undang,” nilai Sofyan.
“Belanda sebagai negara yang mewariskan hukum yang kita jalankan di negeri ini, telah lama menghapus hukuman mati. Sekitar 100 dari 197 negara di dunia tidak lagi menerapkan hukuman mati. Apalagi jika kita masuk dalam perdebatan soal norma agama, dalam perspektif agama masing-masing,” kuncinya. (rikson karundeng)



































