Foto: Ilustrasi Tower Seluler.
KPPTSP Temukan 8 Tower Tak Berizin
Amurang, ME
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Franky Pasla mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tower seluler yang diduga tidak memiliki izin.
"Saya sudah cek langsung ke lapangan. Hasilnya kami temukan ada 8 tower izinnya sudah kadarluarsa," ungkap Pasla kepada manadoexpress.co di Kantor KPPTSP, Jl Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Amurang Timur, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, pemerikasaan sejumlah tower ini memang sudah direncanakan beberapa waktu lalu. Pemerikasaan ini dilakukan karena diduga banyak tower di Minsel yang sudah tidak mengantongi izin.
"Tidak ada alasan lagi bagi pemilik tower. Tindakan selanjutnya tower yang tidak memiliki izin akan kami segel," jelasnya.
Hasil yang ditemukan saat ini, menurut dia baru dilakukan di Kecamatan Amurang dan Kecamatan Tumpaan. Untuk Kecamatan lain akan dilakukan secara maraton.
"Ini hasil sementara yang kami temukan. Kemungkinan akan bertambah. Kami masih akan melanjutkan pemerikasaan dibeberapa Kecamatan," ujar Pasla. (jerry sumarauw)



































