SINAGA DITANTANG
Bitung, ME
Hawa 'buruk' kembali mengitari Hanny Sondakh. Sejumlah kasus dugaan korupsi kini menyasar orang nomor satu di Kota Bitung itu. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pun ikut disorot.
Endapan laporan warga Bitung yang sudah menebal sejak tahun 2012, tak kunjung diaduk. Nada tantangan pun digaungkan ke Korps Bhayangkara untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Walikota Bitung, Hanny Sondakh, diduga terjerat masalah dugaan korupsi. Laporan itu sendiri belum dituntaskan pihak Polda Sulut. Terkait hal ini, warga mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Brigjen Polisi Jimmy Palmer Sinaga SH untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kota Bitung yang dilaporkan ke pihak Mabes Polri pada tahun 2012. Diketahui, kasus itu telah dilimpahkan Mabes Polri ke pihak Polda Sulut.
“Terkait laporan dugaan korupsi Walikota Bitung yang dilaporkan ke Mabes Polri akhir tahun 2012 yang lalu, sudah ditindaklanjuti tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mabes. Hasil dari pemeriksaan tersebut, saya sudah mendapat surat dari Mabes untuk memantau proses selanjutnya yang telah dilimpahkan ke pihak Polda Sulut. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangannya. Apa sengaja didiamkan atau apa,” tanya Berty Lumempouw, warga Bitung.
Dugaan kasus ini sengaja diendapkan pihak Polda Sulut pun menyeruak. “Sejak 2012 hingga kini kasus tersebut penangananya tidak pernah tuntas dan jika Polda tidak serius menangani hal ini, saya menduga Kapolda Sulut bermain mata dalam penanganan kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara 3,6 miliar rupiah. Untuk itu saya tantang Kapolda untuk membongkar kasus itu karena sudah dua tahun lebih tidak ada hasil yang memuaskan," cerocos Lumempuw.
Walikota Bitung yang dikonfirmasi lewat Kepala Bagian Humas, Erwin Kontu SH, mengku jika kasus ini memang sudah ditangani Polda Sulut.
"Saya tidak tahu tentang perkembangan kasus ini karena memang sudah ditangani pihak Polda Sulut. Apalagi masalah ini sudah lama," kelitnya, Minggu (18/1).
KAPOLDA DISINYALIR 'MAIN MATA' DENGAN SONDAKH
Penanganan kasus dugaan korupsi Walikota Bitung, Hanny Sondakh, oleh Pihak Polda Sulut yang terkesan jalan di tempat, menuai kritikan. Ancaman untuk melaporkan penanganan kasus ini ke pihak Kompolnas menyembul.
"Saya menantang Kapolda untuk menuntaskan laporan ini sebab jika tidak, saya akan segera mengambil jalan pintas dengan melaporkan permasalahan ini ke pihak Kompolnas. Karena kasus laporan dugaan korupsi Walikota Bitung yang ditangani Polda Sulut, yang sudah dilimpahkan Mabes Polri, sampai saat ini diendapkan. Terkesan Kapolda Sulut Jimmy Palmer Sinaga takut menyentuh Hanny Sondakh dan kasus dugaan rekayasa hukum yang sengaja direkayasa untuk menjerat saya pasca laporan yang saya lakukan ke pihak Mabes Polri waktu lalu,” sembur Berty Lumempouw.
Sementara itu, Kapolda Sulut yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, terkait tudingan tersebut, dengan tegas menampiknya.
Polda Sulut menandaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi laporan warga yang menyeret nama Hanny Sondakh. Laporan Lumempouw juga akan mereka tindaklanjuti. “Dalam setiap kasus tentunya kami terlebih dulu melakukan pulbaket, apakah layak diteruskan atau tidak,” singkat Damanik.
AROMA KRIMINALISASI PELAPOR
Niat untuk membongkar sejumlah proyek yang ditengarai sarat korupsi di Kota Bitung, tak membuat langkah Berty Lumempouw melenggang mulus. Borgol aparat hukum ikut 'mengekangnya'. Namun jeruji besi tak menyurutkan hasratnya untuk menuntaskan kasus yang telah 'diservicenya'.
"Bulan Oktober tahun 2012 saya melaporkan kasus dugaan korupsi Walikota Bitung ke KPK (Komisi Pemberantasan Kosupsi) dan Tipikor Mabes Polri. Kasus-kasus yang saya lapor yaitu, dugaan korupsi Pengadaan Lahan Pangkalan Pengawasan Departemen Kelautan dan Perikanan, tanah eks HGU Kuala Tembaga (Tanah Negara dibeli oleh Negara) senilai 3,6 miliar rupiah lebih, dugaan korupsi Pengadaan Lahan Pasar Sagerat (mark up NJOP) senilai 3 miliar rupiah, dugaan korupsi peralatan alat sowmil terminal kayu bantuan Kementerian Perindustrian senilai 8,4 miliar rupiah dan dugaan korupsi Bansos tahun 2008 dan 2010," papar Lumempouw.
"Diduga karena membuat laporan tersebut, tanggal 1 Desember 2012 saya dijebloskan ke penjara Polres Bitung dengan sangkaan kasus penipuan," akunya.
Kasus yang telah membuatnya mendekam di penjara selama 5 bulan tersebut, akhirnya tidak terbukti.
"Saya akhirnya bebas karena tidak terbukti. Itu kasus hutang piutang, padahal sudah lama diselesaikan lewat jaminan mobil ke Johan (oknum pejabat Pemkot Bitung yang menjadi pelapor) dan mobil tersebut sudah dijual Yohan ke temannya. Ini semua berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bitung," ungkapnya.
Tanggal 15 Desember 2012 dan Januari 2013, Tim Tipikor Bareskrim Mabes Polri turun ke Kota Bitung. Mereka memeriksa tim 9 Pengadaan Tanah eks HGU Kuala Tembaga, termasuk Walikota Bitung. "Bulan Februari 2013 saya mendapat surat dari Bareskrim Tipikor Polri tentang pelimpahan penyelidikan kasus dugaan korupsi tanah eks Kuala Tembaga dari Mabes Polri ke Polda Sulut dan meminta saya untuk tetap mengawasi penanganan kasus di Polda Sulut," beber Lumempouw.
"Tanggal 2 Mei 2013, saya dikeluarkan dari Lapas Bitung dengan putusan penangguhan karena habis masa penahanan belum mendapat putusan pengadilan tentang kasus yang didakwakan ke saya. Bulan Juni 2013, saya mendapat putusan bebas dari Pengadilan Bitung yang menyatakan tuntutan Jaksa tidak terbukti."
Bulan Juli 2013, Lumempouw ke Jakarta atas saran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Sejak itu sudah dua kali saya menyurati Kapolda meminta klarifikasi tentang laporan saya tapi tidak ada tanggapan. Sudah hampir satu tahun lebih laporan saya didiamkan oleh Polda Sulut tanpa ada kejelasannya. Diduga telah sengaja didiamkan karena ada permainan. Atas dasar tersebut saya minta Kapolda untuk serius mengusut tuntas laporan saya atas dugaan korupsi Walikota Bitung," harapnya.
PENGAMAT HUKUM : WAJAR MASYARAKAT MENDUGA ADA PERMAINAN
Menyeruaknya aroma kongkalingkong antara pihak tertentu di Polda Sulut dengan pihak Hanny Sondakh dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi, dianggap wajar. Penilaian itu disampaikan pengamat hukum, Franky Mantiri SH.
"Kalau ada laporan masyarakat, itu harusnya diproses. Saya tidak tahu apakah laporan itu sudah diproses pihak Kepolisian tapi harusnya diproses," terang Mantiri.
Terkait dengan ada tidaknya korupsi dalam kasus yang dilaporkan, Polisi harusnya menyampaikan ke publik.
"Lakukan penyelidikan. Keluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) kalau tidak cukup bukti. Kalau masuk dalam penyelidikan tidak terbukti, keluarkan SP3 (Surat Penghentian Kasus)," jelasnya.
"Pihak pelapor memang harus mengejar. Kalau tidak melakukan penyelidikan, pihak Polda patut dipertanyakan. Pengorbanan pelapor itu tentu luar biasa. Kalau tidak terbukti, konsekwensinya besar, apalagi terkait orang nomor satu di Bitung," sambung Mantiri.
Pihak Polda didesak agar memproses kasus ini sebagai pertanggungjawaban ke publik soal komitmen Polisi dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Wajar kalau masyarakat menduga ada permainan. Demi membuktikan Polda Sulut tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi, harus dibuktikan ke masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Proses dulu. Kalau tidak terbukti kan ada prosesnya. Kalau tidak diproses, itu akan terus dipertanyakan. Setiap pelaporan, apalagi terkait uang negara, pemerintahan, pihak aparat hukum baik Polisi, Kejaksaan memang harus memporsesnya," kunci mantiri. (tim me)



































