Sejumlah Penangkaran Walet di Bitung Diduga Ilegal


Bitung, ME

Kejanggalan alih fungsi bangunan di Kota Bitung, kian menyeruak. Sejumlah toko, rumah, perusahan dan bangunan mulai difungsikan sebagai penangkaran sarang Burung Walet. Sayangnya, usaha ini ditenggarai ilegal. Lagi-lagi, persoalan ijin jadi pemantik.

Imbas usaha 'siluman' ini, pemerintah daerah dirugikan. Karena, harus kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan juta tiap tahun. Belum lagi issue kerusakan lingkungan.

"Berkedok perusahaan atau ruko, tapi kenyataannya dijadikan penangkaran Walet. Memang, bisnis ini sangat menjanjikan, namun sangat disayangkan sebagian besar pengusaha penangkaran Burung Walet, diduga tidak memilik izin," ujar Samsi Hima, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasela, Jumat (16/1).

Selain itu, kata dia, pemilik usaha penangkaran berlaku tidak adil kepada pemerintah, karena pengusaha enggan membayar pajak. Padahal, bisnis ini berpotensi menjadi lumbung PAD.

“Pangkal kejanggalan bisnis Walet di Kota Cakalang muncul, saat didirikannya gedung-gedung penangkaran. Apalagi jika dihubungkan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana, dalam izin yang dikeluarkan hanya untuk bangunan, bukan untuk penangkaran Walet,” koarnya.

“Oleh karenanya, kami meminta pihak terkait agar lebih pro aktif menyikapi permasalahan tersebut," ujar Samsi seraya meminta regulasi hukum yang jelas serta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan penangkaran yang tidak memilki izin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung, Olga Makarauw melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Penerimaan dan Pendapatan lainnya, Johan.P mengatakan, Pemkot Bitung sendiri sebenarnya sudah mengatur Perda tentang retribusi, pengelolaan dan pengusahaan Burung Walet.

"Peraturan daerah (Perda)nya sudah diatur, melalui Perda No 1 Tahun 2013 perubahan Perda No 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah mengatur salah satunya penangkaran walet sebanyak 5 % dari penghasilan ," urainya seraya menambahkan ada 34 wajib pajak penangkaran Walet yang terdaftar di Dispenda Kota Bitung.

Terpisah, Kepala Badan Perijinan Penanaman Modal Terpadu (BPPMT) Pingkan Sondakh saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. (raynaldi pratama)



Sponsors

Sponsors