Foto: Kepala Kantor Satpol PP Minsel, Nofrie Ransulangi.
Satpol PP Terapkan Penegakan Disiplin PNS
AMURANG, ME - Upaya mewujudkan disiplin waktu dan disiplin kerja mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi teknis langsung menunjukan keseriusannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
"Disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diterapkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati, pukul 8.00 WITA, PNS sudah berada di kantor. Mulai hari ini tidak ada lagi PNS yang terlambat," kata Kepala Kantor Satpol PP Minsel, Nofrie Ransulangi, di Kantor Satpol PP, Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Amurang Timur, Kamis (15/1/15).
Dia menyatakan, Hal ini telah disampaikan Bupati dalam apel perdana awal tahun 2015. Terkait hal tersebut tidak ada alasan lagi bagi PNS datang terlambat. Sangsi tegas pun telah disiapkan bagi PNS yang melanggar.
"Dalam aturan, sudah jelas apel pukul 7.45 WITA. Jika ada PNS yang datang terlambat tidak diizikan lagi untuk melakukan absensi sidik jari," tegasnya.
Selain disiplin waktu, penegakan disiplin kerja di lingkungan Kantor Bupati juga diperketat. Saat ini menurut Ransulangi, setelah dikeluarkannya SK Bupati, tidak ada lagi PNS yang berkeliaran disaat jam kerja.
"Saat jam kerja PNS tidak ada keluyuran. Jika ada PNS yang akan melakukan tugas diluar Kantor Bupati, harus mengantongi surat pengantar dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," jelasnya.
"Penjagaan di pintu gerbang diperketat. Ini akan rutin dilakukan setiap hari kerja. Dalam melaksanakan tugas saya tidak tembang pilih," tambah Ransulangi. (jerry sumarauw)



































