TUMBUAN DIRADAR KEJATI


Manado, ME - Skandal indikasi korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2006-2007, akan segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) janji usut tuntas kasus dugaan penyimpangan uang negara berbandrol sekitar Rp 8,7 Miliar itu.

Para pemangku jabatan yang disinyalir ikut menikmati uang haram jadi target. Bola panas sasar Eks Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan. Politisi Golkar yang kembali menjadi Top Leader lembaga Legislatif Minsel itu dipastikan akan dibidik.

Sinyal itu didengungkan Wakil Kejati Sulut, Muhammad Anwar SH. Orang nomor dua di lembaga Adhyaksa Bumi Nyiur Melambai jamin akan menyidik tuntas seluruh kasus dugaan korupsi di Sulut. Termasuk indikasi suap APBD Minsel tahun 2006-2007 yang telah menyeret Mantan Sekretaris Daerah Minsel Budi Tujuwale dan Eks Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Minsel, Boy Pandeiroth sebagai terpidana  serta bekas Wakil Ketua DPRD Minsel, RP alias Porong sebagai terdakwa.

“Pokoknya semua kasus Korupsi di Sulut akan tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lugas  Anwar kala dikonfirmasi soal penanganan kasus dugaan Korupsi APBD Minsel tahun 2006-2007, disela-sela aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sitaro, di kantor Kejati Sulut, Rabu (14/1) kemarin.

Disinggung soal desakan beragam elemen warga agar Kejati mengusut indikasi keterlibatan mantan Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan dalam kasus APBD gate Minsel, Anwar menyanggupi.

“Ya. Aspirasi masyarakat terkait beragam kasus indikasi korupsi pasti akan kami tindak-lanjuti. Apalagi kasus yang sementara kami tangani. Itu pasti akan diusut tuntas,” tegasnya lagi.

“Kami mengapresiasi informasi-informasi yang disampaikan warga terkait berbagai kasus dugaan korupsi di Sulut. Yang pasti, setiap tindak dugaan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan  tanpa pandang bulu,” kuncinya.

Nama Jenny Tumbuan kembali mencuat di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (13/1). Tumbuan lagi-lagi disebut dalam kasus dugaan suap APBD Minsel tahun anggaran 2006-2007.

Ibunda Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu itu dibilang sebagai inisiator atau yang memerintahkan untuk melakukan negoisasi dengan eksekutif, guna memuluskan APBD Perubahan 2007 dan APBD Induk tahun 2008.

Fakta itu diungkap Feky Mamahit,  mantan Legislator Minsel yang dihadirkan sebagai saksi atas  terdakwa mantan Wakil Ketua Dekab Minsel RP alias Porong (60).

"Awal Desember 2007 membahas mengenai soal proyek, nanti akhir Desember 2007 mulai dibahas untuk memuluskan APBD 2008," paparnya. "Semua atas perintah Ketua Dewan (Jenny Tumbuan, red) untuk lobi  dengan pihak eksekutif,” timpal mantan Ketua Komisi B Dekab Minsel ini.

Nama Tumbuan untuk kesekian kali disebut dalam proses persidangan  yang telah mengantar sederet mantan elit eksekutif dan legislative Minsel ke hotel prodeo dan meja hijau dalam kasus dugaan Korupsi APBD Minsel tahun 2006-2007 itu.

Semisal kesaksian Jhon Tambayong dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, yang menyebut pimpinan dan sebagian besar anggota DPRD Minsel, termasuk Tumbuan telah menerima uang 'haram' dari eksekutif yang disalurkan Meity Tumbuan, yang kala itu menjabat selaku Bendahara Dewan.

Namun, Tumbuan tak kunjung tersentuh. Padahal pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam berbagai kesempatan, sempat menebar janji  untuk mengusut seluruh oknum petinggi yang diduga terjerat dalam kasus indikasi suap APBD Minsel. Apalagi jika ada nama yang terkuak dalam kesaksian di persidangan.

Diketahui, RP alias Porong didakwa telah menyalah-gunakan APBD Minsel tahun 2006-2007. Porong ditengarai terlibat dalam pembagian uang negara berbandrol Rp8,7 Miliar kepada anggota dewan.

Hal itu dinilai sebagai tindakan penyalah-gunakan kewenangan atau kedudukan yakni terdakwa selaku pimpinan dewan, dilarang  melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBD. Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2006  ditengarai Rp4,2 miliar dan tahun 2007 disinyalir sebesar Rp4,5 miliar.

 

LANGKAH KEJATI DIAPRESIASI

Komitmen Kejati Sulut untuk menindak-lanjuti beragam kasus dugaan korupsi di Sulut termasuk indikasi suap APBD Minsel tahun 2006-2007 yang ditengarai menyeret Eks Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan, tuai apresiasi.

“Ini tentu jadi langkah maju yang positif. Kami mendukung sepenuhnya langkah Kejati untuk membongkar kasus APBD gate Minsel. Termasuk menyelidiki indikasi keterlibatan mantan Ketua Dewan Minsel  (Tumbuan,red),” tanggap Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, Selasa (13/1).

Beragam kesaksian dalam fakta persidangan yang menyebut nama Tumbuan bisa jadi salah satu pintu masuk untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Tumbuan.

“Masakan hanya mantan Wakil Ketua Dewan (Porong,red) yang dijadikan tersangka. Sedangkan mantan ketua dewan yang notabene sebagai pemangku kekuasaan di dewan tidak disentuh,” sindirnya.

Pun begitu, komitmen Kejati untuk mengusut tuntas kasus APBD gate Minsel diminta tak hanya sekedar lips service.

“Tapi jangan cuma sorga telinga saja. Kejati harus benar-benar menunjukkan jati diri sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel. Yang mampu melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Sebelumnya, AMTI juga telah menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut yang baru, Teuku Muhammad Syahrizal SH MH, ditantang untuk mengungkap keterlibatan seluruh pengambil kebijakan yang  diindikasi telah menyalah-gunakan wewenang serta menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan APBD Minsel tahun 2006-2007. Termasuk Jenny Tumbuan.

"Ini merupakan tantangan bagi Kajati yang baru. Jangan terperangkap oleh strategi yang mungkin diatur pihak-pihak tertentu untuk meloloskan oknum-oknum pelaku korup di APBD Minsel yang diduga ikut menikmati uang negara demi kepentingan pribadi,” tegas Turangan.

Pun begitu, Turangan optimis Syahrizal akan mengusut tuntas kasus APBD-gate Minsel itu.

“Sebab track record beliau sangat baik. Mantan Kajati Aceh itu dikenal tak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi. Jika ada bukti kuat, pelaku korup pasti akan disikat sekaligus diproses secara hukum,” timpalnya.

“Namun ini juga tergantung anak buahnya. Beliau pasti belum tahu secara detail kasus ini. Sudah kewajiban anak buahnya untuk menyampaikan secara rinci. Meski nanti, Kajati akan menginventarisir seluruh kasus yang tengah ditangani Kejati Sulut,” bebernya.

Turangan pun komit untuk mengawal proses pengusutan terhadap kasus indikasi korupsi APBD Minsel tersebut.

“Kalau kita temukan ada pembiaran atau kongkalingkong, kita akan laporkan kasus ini ke Kejagung. Kalau perlu kita lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,red),” tandasnya.

Bak gayung bersambut, Kajati Sulut Teuku Muhammad Syahrizal SH MH, Selasa (13/1),  berjanji akan segera mengiventarisasi seluruh kasus indikasi korupsi di Bumi Nyiur Melambai.  Khususnya  kasus yang tengah ditangani Kejati.

Suksesor  Djungker Sianturi SH MH pun berjanji untuk melanjutkan seluruh kasus dugaan penyimpangan uang negara yang di handle korps Adhyaksa tersebut.

“Saya akan segera inventarisasi semua kasus yang masih jadi PR dari Kajati. Yang pasti tugas Kajati sebelumnya, akan saya lanjutkan,” tegas mantan Direktur Intelejen Kejaksaan Agung RI kepada sejumlah wartawan.

Penanganan kasus dugaan korupsi akan jadi skala prioritas.

“Ini sudah intruksi dari Kejagung. Kami dituntut untuk meningkatkan kinerja. Lebih khusus dalam penanganan kasus korupsi.  Semua kasus yang berpotensi merugikan uang negara akan kita usut tuntas,” lugas Eks Kajati Aceh itu.

“Kita tak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal di hukum di negara kita. Semua warga negara sama dimata hukum,” tandasnya.

 

KASI PENKUM DAN KEJARI AMURANG SILANG PENDAPAT

Kerancuan pernyataan Kasi Penkum Kejati Sulut Arif M Kanahau SH soal penanganan kasus dugaan korupsi APBD Minsel tahun 2006-2007, terjawab. Arahan Kanahau agar media ini menanyakan perkembangan pengusutan indikasi suap APBD Minsel yang ditengarai menyeret Eks Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan, ternyata salah alamat.

Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Umaryadi SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1) kemarin, menyatakan kasus dugaan korupsi APBD Minsel tahun 2006-2007, ditangani oleh Kejati.

“Kasus itu ditangani oleh Kejati. Jadi kami tak bisa masuk lagi. Kecuali ada petunjuk dari pimpinan,” singkatnya.

Kanahau sendiri ketika coba dikonfirmasi terkait pernyataan Umaryadi, terkesan enggan untuk menanggapinya. Saat dimintai keterangan terkait penanganan kasus ini via Black Berry Mesengger (BBM), Kanahu tak menggubrisnya. Pertanyaan Via BBM, telah ‘R’ (read atau dibaca) namun tidak kunjung dibalas.

Kala coba ditemui di kantor Kejati, Kanahau sedang tidak berada ditempat. Informasi yang diperoleh dari staf di Kejati, Kanahau tengah mendamping Kajati yang melakukan ‘blusukan’ di Kejari Tomohon.

“Pak Kasi Penkum, lagi dampingi Pak Kajati yang sedang meninjau di Kejari Tomohon,” singkat staf yang namanya enggan ditulis.

Sebelumnya Kanahau kala dikonfirmasi soal perkembangan pengusutan kasus dugaan suap APBD Minsel tahun 2006-2007 khususnya terkait, Eks Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan, terkesan lempar bola.

“Tanya di Kejari Amurang,” singkatnya.

Penyataan Kanahau terkesan bertolak belakang dengan realita di lapangan. Maklum, Eks Sekda Minsel Budi Tujuwale dan Mantan Kepala DPKAD Minsel, Noy Pandeirot, yang kini berstatus terpidana itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut dalam kasus dugaan suap APBD Minsel tahun 2006-2007.

Begitupula dengan RP Alias Porong.  Eks Wakil Ketua DPRD Minsel yang kini sedang duduk dimeja hijau dalam kasus serupa juga ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sulut. Malah Porong langsung ditahan oleh Kejati usai diperiksa medio April 2014 silam. (tim me)

 



Sponsors

Sponsors