Foto: Jenny Tumbuan. (Ist)
TUMBUAN SAKTI
KREDIBILITAS KAJATI BARU DIUJI
Manado, ME - Kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2006-2007, kembali bergulir di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nama Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel, Jenny Tumbuan, lagi-lagi disebut.
Politisi Golkar itu dibilang sebagai inisiator. Srikandi yang terpilih ulang sebagai Top Legislatif di tanah Teguh Bersinar itu dicap selaku sosok yang memerintahkan untuk melakukan negoisasi dengan eksekutif. Tujuannya untuk memuluskan APBD Perubahan 2007 dan APBD Induk tahun 2008.
Fakta itu diungkap Feky Mamahit dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (13/1), kemarin.
"Awal Desember 2007 membahas mengenai soal proyek, nanti akhir Desember 2007 mulai dibahas untuk memuluskan APBD 2008," papar Mantan Legislator Minsel yang dihadirkan sebagai saksi dalam Kasus korupsi dugaaan korupsi APBD Minsel 2006-2007 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Dekab Minsel RP alias Porong (60).
"Semua atas perintah Ketua Dewan (Jenny Tumbuan , red) untuk lobi dengan pihak eksekutif,” timpal mantan Ketua Komisi B Dekab Minsel ini.
Nama Tumbuan untuk kesekian kali disebut dalam proses persidangan yang telah menyeret Mantan Sekretaris Daerah Minsel Budi Tujuwale serta Eks Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Minsel, Boy Pandeiroth sebagai terpidana dalam kasus dugaan Korupsi APBD Minsel tahun 2006-2007 itu.
Semisal kesaksian Jhon Tambayong dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, yang menyebut pimpinan dan sebagian besar anggota DPRD Minsel, termasuk Tumbuan telah menerima uang 'haram' dari eksekutif yang disalurkan Meity Tumbuan, yang kala itu menjabat selaku Bendahara Dewan.
Namun, Ibunda dari Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu itu, tak kunjung tersentuh. Padahal pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam berbagai kesempatan, sempat menebar janji untuk mengusut seluruh oknum petinggi yang diduga terjerat dalam kasus indikasi suap APBD Minsel. Apalagi jika ada nama yang terkuak dalam kesaksian di persidangan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Selasa kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Veralinda Lisawa SH didampingi Hakim Anggota Djainudin Karanggusi SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Untu SH. Selain Mamahit, JPU juga menghadirkan 4 saksi lain yang juga Anggota Dekab Minsel.
Masing-masing Joppy Langi, Anni Boseke, Ventje Golung dan Johanis Ngangi. Salah satu saksi, Yoppy Langi dalam kesaksiannya mengaku tidak banyak tahu tentang kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua Dekab Minsel RP alias Porong tersebut.
Diketahui, terdakwa RP alias Porong diduga telah menyalah-gunakan APBD Minsel tahun 2006-2007. Porong ditengarai terlibat dalam pembagian uang negara berbandrol Rp8,7 Miliar kepada anggota dewan.
Hal itu dinilai sebagai tindakan penyalah-gunakan kewenangan atau kedudukan yakni terdakwa selaku pimpinan dewan, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBD. Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2006 ditengarai Rp4,2 miliar dan tahun 2007 disinyalir sebesar Rp4,5 miliar.
KEJATI JANGAN TEBANG PILIH
Sepak terjang Kejati Sulut dalam penanganan kasus indikasi suap APBD Minsel tahun 2006-2007 tuai nada kritis. Itu menyusul belum diusutnya dugaan keterlibatan Eks Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan.
Korps Adhyaksa diminta tidak tebang pilih dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang menyeret sederet petinggi eksekutif dan legislatif Minsel. Apalagi ada fakta persidangan yang telah menyeret nama Tumbuan.
Pengakuan beberapa saksi yang menyebut Tumbuan sebagai aktor dalam kasus APBD-gate Minsel, mestinya dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan politisi Golkar itu.
"Jangan hanya wakil ketua dewan (Porong, red) yang diusut. Ini kan aneh, masakan pemegang palu tertinggi DPRD waktu itu, belum berstatus tersangka. Ada apa dengan Kejati? Jangan-jangan sudah ada kong-kalingkong untuk mengamankan oknum tersebut (Tumbuan,red)," sembur Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, kepada Manado Express, Selasa (13/1) kemarin.
"Saya melihat Kajati sebelumnya tak punya nyali untuk menyentuh Eks Ketua DPRD Minsel itu. Mungkin karena keluarga yang bersangkutan (Tumbuan,red) punya jabatan strategis di eksekutif Minsel dan legislatif Sulut,” sindirnya lagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut yang baru, Teuku Muhammad Syahrizal SH MH, ditantang untuk mengungkap keterlibatan seluruh pengambil kebijakan yang diindikasi telah menyalah-gunakan wewenang serta menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan APBD Minsel tahun 2006-2007. Termasuk Tumbuan.
"Ini merupakan tantangan bagi Kajati yang baru. Jangan terperangkap oleh strategi yang mungkin diatur pihak-pihak tertentu untuk meloloskan oknum-oknum pelaku korup di APBD Minsel yang diduga ikut menikmati uang negara demi kepentingan pribadi,” tegas Turangan.
Pun begitu, Turangan optimis Syahrizal akan mengusut tuntas kasus APBD-gate Minsel itu.
“Sebab track record beliau sangat baik. Mantan Kajati Aceh itu dikenal tak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi. Jika ada bukti kuat, pelaku korup pasti akan disikat sekaligus diproses secara hukum,” timpalnya.
“Namun ini juga tergantung anak buahnya. Beliau pasti belum tahu secara detail kasus ini. Sudah kewajiban anak buahnya untuk menyampaikan secara rinci. Meski nanti, Kajati akan menginventarisir seluruh kasus yang tengah ditangani Kejati Sulut,” bebernya.
Turangan pun komit untuk mengawal proses pengusutan terhadap kasus indikasi korupsi APBD Minsel tersebut. “Kalau kita temukan ada pembiaran atau kongkalingkong, kita akan laporkan kasus ini ke Kejagung. Kalau perlu kita lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,red),” tandasnya.
KAJATI SIAP INVENTARISASI, KASIPENKUM ‘LEMPAR BOLA’
Bak gayung bersambut. Kajati Sulut baru Teuku Muhammad Syahrizal SH MH, akan segera mengiventarisasi seluruh kasus indikasi korupsi di Bumi Nyiur Melambai. Khususnya kasus yang tengah ditangani Kejati.
Suksesor Djungker Sianturi SH MH pun berjanji untuk melanjutkan seluruh kasus dugaan penyimpangan uang negara yang di handle korps Adhyaksa tersebut.
“Saya akan segera inventarisasi semua kasus yang masih jadi PR dari Kajati. Yang pasti tugas Kajati sebelumnya, akan saya lanjutkan,” tegas mantan Direktur Intelejen Kejaksaan Agung RI kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/1) kemarin.
Penanganan kasus dugaan korupsi akan jadi skala prioritas. “Ini sudah intruksi dari Kejagung. Kami dituntut untuk meningkatkan kinerja. Lebih khusus dalam penanganan kasus korupsi. Semua kasus yang berpotensi merugikan uang negara akan kita usut tuntas,” lugas Eks Kajati Aceh itu.
“Kita tak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal di hukum di negara kita. Semua warga negara sama dimata hukum,” tandasnya.
Sikap berbeda ditunjukkan Kasi Penkum Kejati Sulut Arif M Kanahau SH. Saat dikonfirmasi harian ini soal perkembangan pengusutan kasus dugaan suap APBD Minsel tahun 2006-2007 khususnya terkait, Eks Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan, Kanahau terkesan lempar bola.
“Tanya di Kejari Amurang,” singkatnya.
Penyataan Kanahau terkesan bertolak belakang dengan realita di lapangan. Maklum, Eks Sekda Minsel Budi Tujuwale dan Mantan Kepala DPKAD Minsel, Noy Pandeirot, yang kini berstatus terpidana itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut dalam kasus dugaan suap APBD Minsel tahun 2006-2007.
Begitupula dengan RP Alias Porong. Eks Wakil Ketua DPRD Minsel yang kini sedang duduk dimeja hijau dalam kasus serupa juga ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sulut. Malah Porong langsung ditahan oleh Kejati usai diperiksa medio April 2014 silam. (tim me)



































