Dugaan Ipal KDP Prioritas Polda


Manado, ME - Integritas institusi kepolisian terus diuji. Berbagai serangan warga terkait lambatnya penuntasan kasus-kasus jadi pemicu. Salah satunya, penuntasan kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) anggota DPRD Sulut berinisial KDP.

Pemerhati hukum menilai, proses pengusutan kasus dugaan Ipal yang disangkakan ke legislator Golkar daerah pemilihan Minsel-Mitra itu jalan ditempat.

"KDP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Ipal, tapi kelanjutannya bagaimana?," kata Jerry Rumengan Kaloh.

Menurutnya jangan sampai kasus ini akan 'dipetieskan' kedua kalinya tanpa kejelasan.

"Integritas dan komitmen Polisi menegakan hukum dipertaruhkan dalam kasus ini, karena KDP adalah seorang legislator dan suami bupati Minsel Tetty Paruntu, harus dituntaskan secepatnya agar kepastian hukum jadi jelas," katanya seraya menyebut ini juga demi nama baik KPD sendiri.

"Siapa tahu ada hidden agenda untuk menjatuhkan kredibilitas KDP dan istrinya, jadi harus cepat ke pengadilan supaya status hukum KDP tidak menggantung, jika ternyata dia tidak terbukti bersalah," katanya.

Sementara itu, Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik ketika dimintai keterangan di Mapolda Sulut, mengatakan dalam dugaan Ipal, status KDP alias Deky masih sebagai tersangka.

"Memang kami masih menangani, jalan terus dan memang kasusnya masih dalam proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," tegas Damanik.

Seperti pemberitaan beberapa waktu lalu, KDP diadukan oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) ke Polda Sulut atas dugaan ijasah palsu, Kamis (28/08).

Pengaduan menyatakan, dugaan penggunaan ijasah instan Strata 1 (S-1) Ekonomi yang diduga digunakan KDP, sebagai salah satu calon anggota DPRD Sulut terpilih untuk periode 2014-2019.

Dijelaskan Ketua LCKI Sulut, Viktor Lolowang, ijasah S-1 dikeluarkan lembaga pendidikan STIE Swadaya Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005 ternyata memiliki beberapa kejanggalan dengan ijasah yang juga dikeluarkan STIE Swadaya Manado.

Perbedaan itu di antaranya, Ijasah KDP tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Sedangkan ijasah lainnya yang dikeluar STIE tersebut seperti milik Freetje Martine Jacob, hal itu tercantum.

Kejanggalan lainnya juga, bentuk tanda tangan dalam ijasah KDP, berbeda dengan milik Freetje. Begitu Juga bentuk cap STIE Swadaya yang pada ijasah KDP.

Juga legalisir ijasah dan transkrip nilai KDP tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan nomor legalisir. Nomor Induk Mahasiswa pada ijasahnya 19013950410178, tidak teridentifikasi atau terdaftar dalam database website Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPR) DIKTI,” ungkap Lolowang.

KDP sudah pernah memenuhi panggilan Polda Sulut dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan IPAL yang dilaporkan oleh salah satu LSM itu.

"Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memenuhi panggilan. Bagi saya, tuduhan menggunakan Ijasah Aspal yang dialamatkan kepada saya, nanti akan dibuktikan dalam proses hukum. Dan untuk teman-teman yang ada di belakang kasus ini, selaku pribadi dan keluarga, kami sudah memaafkan, karena Tuhan mengajarkan kita manusia untuk saling memaafkan," tuturnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.(tim me)



Sponsors

Sponsors