Foto: Polres Bolmong.(Ist)
Jeruji Besi Sasar Tiga Oknum Polisi Polres Bolmong
Kotamobagu, ME - Penegakkan hukum tak pandang bulu. Misteri meninggalnya RJ warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat dalam tahanan Polres Bolmong, mulai terkuak. Tiga oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aroma penganiayaan menyeruak.
Penyematan status tersangka untuk tiga aparat pengayom masyarakat dilakukan, pasca Tim Investigasi yang dibentuk Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak SIK, mulai action.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolmong, Ipda Edy Santosa, menjelaskan, ke tiga oknum Polisi yakni Bripka TM, Brigadir IH dan Bripka FG, terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
“Mereka telah menjalani sidang disiplin Polri. Untuk Bripka TM dan Brigadir IH melanggar pasal 6 huruf (c) dan untuk Bripka FG melanggar pasal 4 huruf (d) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin Anggota Polri,” beber Edy.
Ketiga anggota Polisi, kata dia, diberikan sanksi berupa teguran tegas secara tertulis, penundaan pangkat, tidak bisa mengikuti pendidikan selama setahun, mutasi bersifat demosi, serta penahanan di tempat khusus atau penjara.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi, Kompol Hasanudin mengatakan, terkait masalah ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota.
“Kami masih menunggu hasil invetigasi dari Propam Polda Sulut. Namun, proses penyelidikan terus dikembangkan,” jelas Hasanudin.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak, SIK menyatakan akan mengusut tuntas penyebab kematian tersangka. Ia menegaskan jika dalam hasil investigasi ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya, maka dikenakan sanksi tegas.
“Saya sudah laporkan ke Pak Kapolda, jika ada anggota saya yang melakukan pelanggaran dalam kasus ini, maka akan diberikan sanksi keras,” jelas Wiliam.
Terpisah, keluarga RJ alias Ipal menyatakan bakal melakukan gugatan hukum.
“Kami bakal melakukan gugatan hukum. Kami akan melapor ke Komnas (Komisi Nasional) HAM (Hak Azasi Manusia). Korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum atas apa yang telah diperbuatnya, malah sebaliknya. Penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah menindas masyarakat lemah yang sangat membutuhkan pertolongan hukum yang seadil-adilnya,“ keluh T perwakilan keluarga yang memastikan akan bersama keluarga korban menuntut keadilan hukum di negeri berlandaskan Pancasila ini.
Kisah kematian Ipal bermula dari kasus pembunuhan terhadap Aiptu Joko Suswanto. Kepala SPK Polsek Urban Kaidipang Bolmut itu ditemukan tak bernyawa, Minggu (4/1), sekitar pukul 06.30 WITA, di belakang Rumah Makan Tepi Laut Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut. Korban ditemukan dua orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus tersebut langsung terkuak, Senin (5/1). Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu (3/1) lalu, sekitar Pukul 22.30 WITA di Pantai Wisata Tepi Laut Desa Koala Kecamatan Kaidipang. Aiptu Joko Suswanto (45) mengalami satu luka tusuk pada dada tengah. Minggu (4/1), sekitar pukul 15.00 WITA, dua tersangka berhasil ditangkap tim Polres Bolmong.
Ipal ditangkap bersama adiknya ZJ alias Inal (14), oleh Tim Polres Bolmong pada Minggu (4/1). Saat dibekuk di Bolmut, ia beserta adiknya segera dibawa ke sel tahanan Polres Bolmong. Sesampainya di sel tahanan tersebut, kedua tersangka penikaman itu sudah dalam keadaan babak belur, serta mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan kanan.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelaku penikaman anggota Polsek Kaidipang yang berakhir dengan meninggalnya salah seorang tersangka di sel tahanan Polres Bolmong, menyita perhatian aktivis Komnas HAM. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didesak secepatnya menangani kasus tersebut.
“Secepatnya untuk dilakukan investigasi, untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu tahanan tewas,” tegas Sandra Moniaga, salah satu aktivis Komnas HAM.
Senada dikatakan Wakil Ketua Komite I DPD RI, perwakilan Sulut, Benny Rhamdani. Sederet catatan kritis pun dilontarkan ke arah lembaga penegak hukum yang terseret dalam pusaran kasus ini. Eks penghuni Gedung Cengkeh Sulut itu sangat berempati ketika melihat kondisi satu dari dua tersangka penikaman anggota Polsek Kaidipang yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit Datoe Bhinangkang Kotamobagu.
“Saya sangat menyayangkan ketika melihat adik dari tersangka yang meninggal di sel tahanan itu. Ketika saya menjenguk, air mata saya sempat keluar, sebab kondisinya terlihat sangat parah,” aku Benny.
Dirinya juga memastikan akan mengawal pengusutan kasus tersebut. Agar kasus ini tidak menjadi bola liar terhadap opini dan citra Kepolisian, khususnya Polres Bolmong. (endar yahya)



































