KPK 'Tampar' Jokowi
Calon Kapolri Terancam 20 Tahun Bui
Jakarta, ME - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi dikenakan pasal 12 a UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam 20 tahun penjara.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan Budi Gunawan berdasarkan dua alat bukti. KPK menemukan transaksi tidak wajar dan telah melakukan penyidikan sejak Juli 2014.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki Kepala Biro Kepala Pembinaan Karir," kata Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi oleh Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1).
Menangapi hal itu, Direktur Eksekutif Polcomm Institute Heri Budianto meragukan komitmen Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Penetapan tersangka Komjen Pol BG oleh KPK membuktikan bahwa Presiden Jokowi tidak mampu memilih orang-orang bersih yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan," ujar Heri.
Sejak awal sejumlah elemen masyarakat menolak penunjukan Budi sebagai calon Kapolri. Terlebih lagi, penunjukan jenderal bintang tiga itu tidak didahului dengan penelusuran rekam jejak oleh KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dengan tidak melibatkan KPK dan PPATK, menunjukkan bahwa Presiden tidak konsisten dalam menjalankan roda pemerintahan," ucap Heri.
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan tamparan berat bagi Presiden. Hal tersebut semestinya menjadi pembelajaran agar Presiden tidak membuat standar berbeda dalam menentukan pejabat negara.
"Sangat disayangkan, diawal ketika anggota kabinet dipilih, masyarakat memberikan apresiasi kepada presiden. Namun soal Kapolri Presiden tak konsisten," ketusnya.
Penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri ditengarai karena Jokowi terlalu tunduk kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, Jokowi sebaiknya memberi klarifikasi mengenai hal tersebut.
"Jika Presiden tidak memberikan penjelasan soal ini, maka penilaian terhadap Presiden semakin negatif. Apalagi jika dikaitkan dengan tuduhan-tuduhan lawan-lawan politik Jokowi yang menyatakan Jokowi tunduk pada tokoh-tokoh partai tertentu," desak dia.
Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menyayangkan sikap KPK yang menetapkan Komjen Pol Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Rio, KPK telah mempermalukan Presiden Joko Widodo karena menetapkan Budi sebagai tersangka saat proses pemilihan calon Kapolri mulai berjalan di DPR RI.
"Siapa yang menunjuk Budi Gunawan? Presiden. Itu sama saja dengan 'menampar' muka Presiden," kata Rio, Selasa (13/1).
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, seharusnya KPK menghargai proses politik yang mulai berjalan di parlemen. Ia menganggap status tersangka untuk Budi lebih mudah diterima dan jauh dari spekulasi jika disampaikan KPK jauh hari sebelum DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
"Makanya, saya tanya, kalau Budi Gunawan tidak dicalonkan sebagai Kapolri apakah hari ini akan jadi tersangka? Saya rasa belum tentu," cerocosnya.
Wakil Ketua Umum PPP yang dipimpin Djan Faridz, Fernita Darwis, mengapresiasi penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK. Namun, ia menganggap ada yang tidak biasa ketika KPK mengumumkan status tersangka itu bersamaan dengan pencalonan Budi sebagai Kapolri.
Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Usul pencalonan Budi telah disampaikan oleh Jokowi ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.
"Kalau sudah ditunjuk Presiden, ini kan sesuatu yang anomali. Keputusan Presiden kemudian dipatahkan keputusan KPK," ujar Fernita.
Ditengarai, ada komunikasi yang kurang baik antara Presiden dan KPK. Ia menyesali jika pada akhirnya keputusan yang telah diambil Jokowi sebagai hak prerogatif Presiden terpatahkan oleh keputusan KPK.
"Ini kan hak prerogratif Presiden. Kita hargai ini benar-benar kewenangan penuh Presiden. Masa iya semua kewenangan harus kita patahkan?" tandas Fernita.
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan bahwa nama Budi pernah mendapat catatan merah ketika diajukan sebagai calon menteri oleh Jokowi.
Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK bisa jadi pukulan telak bagi Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi tetap mengajukan Budi sebagai calon tunggal kepala Polri, meski lebih banyak memancing kontra.
Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali menegaskan bahwa bagi Kompolnas, Komjen Budi Gunawan sama sekali tidak bermasalah.
"Budi Gunawan salah satu kandidat yang diusulkan Kompolnas karena tidak bermasalah. Sampai saat ini, tidak ada bukti rekening gendut seperti yang dirumorkan. Tidak ada hal yang salah, dengan prosedur yang dilewati," terang Syafriadi.
Rekening gendut yang diduga dimiliki Komjen Budi Gunawan pada tahun 2010 sudah dinyatakan bersih.
"Sekali lagi, pilihan Presiden terhadap Komjen Gunawan tepat, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan," tegasnya.
Nasib Komjen Budi Gunawan di DPR RI kini tergantung Jokowi.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Desmon J. Mahesa, mengatakan DPR bisa saja menghentikan proses persetujuan calon Kapolri jika diinginkan Presiden Joko Widodo.
"Jika Presiden mencabut surat permohonan sebelumnya, maka proses yang berjalan saat ini tentu akan kami batalkan," aku Desmon.
Desmon menjelaskan, proses persetujuan calon Kapolri yang sedang dilakukan DPR RI merupakan respons atas surat permohonan persetujuan yang dilayangkan Jokowi beberapa waktu lalu.
"Kami bekerja atas dasar itu. Penetapan status tersangka oleh KPK tak akan menghentikan proses politik di DPR RI kecuali ada permintaan dari Presiden," terangnya.
Nasib Komjen Budi benar-benar di ujung tanduk. Sebab di pihak lain, DPR RI juga bisa menghentikan langkahnya menuju kursi Kapolri.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, memastikan penetapan status tersangka bisa saja menjadi batu sandungan bagi Komjen Budi sebagai calon Kapolri.
"Tidak tertutup kemungkinan bagi DPR untuk tidak menyetujui pencalonan Budi," kata politikus PPP.
Menurut Arsul, DPR melihat suatu persoalan dari sisi norma hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain, DPR juga perlu mempertimbangkan asas kepatutan bagi seorang pejabat negara, terlebih bagi calon kepala institusi penegak hukum seperti Polri.
Meski demikian, Arsul menyayangkan langkah penegakan hukum yang ditempuh KPK menjelang proses persetujuan DPR. Menurut dia, KPK bisa melayangkan surat berkategori rahasia kepada presiden guna menjelaskan potensi masalah.
"Proses hukum bisa dilakukan setelahnya," ujarnya.
Sementara, penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri, Budi Gunawan, tak akan mengubah dukungan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kami akan tetap melanjutkan dan mendukung proses fit and proper test," beber anggota Fraksi PDIP, Junimart Girsang, Selasa, (13/1).
Menurut Junimart, DPR perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan. Menurut dia, penetapan status itu tidaklah otomatis membuat seseorang bersalah.
"Sebelum ada putusan hukum, seseorang tidak boleh dianggap bersalah," katanya.
Sikap PDIP tersebut bertolak belakang dengan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Demokrat meminta Presiden Jokowi mencabut surat permohonan persetujuan pencalonan Budi Gunawan.
"Alasannya ya karena penetapan status itu," terang anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman. (dtc/tmp/kom)



































