Pasutri Diamankan Lagi Pesta Sabu


Maesa, ME - Pasangan suami istri (Pasutri), berinisial UN (31) dan YM (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung saat melakukan pesta sabu, Senin (12/1) pukul 02.15 Wita.

Saat penggerebekan, Pasutri tersebut sedang asik mengkonsumsi barang haram bersama empat rekannya di sebuah rumah yang bertempat di Kelurahan Kakenturan Satu.

Dari informasi, tempat yang dipakai melaksanakan pesta sabu milik rumah orang tua UN. Diduga rumah orang tua UN itu kerap kali dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba oleh UN dan rekan-rekannya.

Kepala Satuan Narkoba, AKP Dikson Kastilong saat dikonfirmasi mengatakan pasutri adalah target operasi (TO).

“UN dan YM adalah daftar target operasi (TO) kita, sudah cukup lama kita intai termasuk lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan mengkonsumsi barang terlarang itu,” ucapnya, Selasa (13/1).

Kastilong juga mengatakan, pengintaian terus dilakukan pihaknya kepada pasutri tersebut sambil pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk memergokinya.

“Makanya kami tinggal menunggu waktu dan hari kapan tersangka ini memakainya,” katanya seraya menambahkan barang haram tersebut diduga dipasok dari kota Palu, Sulawesi Tengah oleh sebuah jaringan. Dan pihaknya masih mengejar jaringan yang memasok barang haram itu ke Bitung.

Sementara itu, dalam penggrebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap, suntik, susu Indomilk Dos dan sabu seberat 0,45 gram.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman  paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya. (raynal dipratama)



Sponsors

Sponsors