TGR Miliaran, Momok Pemkab di 2015


Airmadidi, ME - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai konsekuensi hasil temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI beberapa tahun terakhir dengan total sekira Rp12 miliar, menjadi momok yang wajib dikembalikan ke kas negara.

"Potensi pelanggaran hukum terkait temuan-temuan ini sangat terbuka untuk diproses aparat hukum. Jadi, yang bersangkutan atau instansi terkait harus menindaklanjuti pengembaliannya sesegera mungkin," tandas Howard Pengky Marius SE, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Minut, kemarin sembari mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian TGR Pemerintah Minut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Frets Sigar SH MM, kepada wartawan menerangkan, sekitar Rp 12-an miliar  TGR Pemerintah yang diakumulasi dalam beberapa tahun hingga 2014.

"Dewan Minut totalnya 6 M, 2 M sisa dewan periode pertama terkait TKI. Selain itu, ada di BPKBMD sebanyak 4 M dan Setdakab 6 M. Tiga ini uang besar," bebernya.

Namun demikian, proses pengembalian sudah ada yang menindaklanjuti. "Tapi itu belum semua. Nah, ini yang kita (Inspektorat, red) kejar," tandas Sigar.

Bahkan untuk PNS ada yang ditindaki dengan pemotongan langsung di Bank daerah. "Langsung lakukan pemotongan di Bank daerah (Bank Sulut, red) untuk PNS saat terima gaji. Itu sudah di block di bank. Kalau ada yang keberatan bisa menghubungi Inspektorat," timpalnya.

"TGR dikejar dimulai dari SKPD temuan kecil. Nantinya di follow up yang besar karena itu wajib," lanjutnya.

Meski sudah diingatkan hingga tingkat bupati dan wakil bupati, terkait TGR, Sigar mengakui masih ada pejabat Pemerintah yang kesannya menghindari tanggung jawab itu. "Harusnya sadar diri. Karena ada konsekuensi moral dan hukum yang menjerat," tandas dia.

Diakui Sigar, ada persoalan tersendiri pada periode 2004-2009 terkait TKI (Tunjangan Kinerja Intensif) kepada wakil rakyat. "Harusnya itu pemutihan. Karena memang ada aturan pemerintah untuk membayar tapi yang membingungkan diubah lagi. Wakil rakyat waktu itu sebenarnya tidak harus salah," paparnya.

Namun demikian, karena aturan menuntut, terpaksa harus dikembalikan. "Ibu Sus dan Pak Sagay juga belum membayar. Yang rajin itu Pak Denny Wowiling," tegasnya lagi. (risky pogaga)



Sponsors

Sponsors