Kasus Kawiley 'Seret' Eks Plt Walikota
Nama Gubernur 'Diserempet' Berulang-Ulang
Manado, ME - Kasus Tukar Guling Lahan di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut), kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (12/1) kemarin. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Veralinda Lihawa SH MH, Hakim Anggota Djainudin Karanggusi SH, serta Panitera Frangky Rumengan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Untu SH. Ikut tampil pengacara terdakwa, Penghiburan Balderas.
Menariknya, hadir memenuhi panggilan Jaksa dalam sidang kali ini yakni Mantan Kepala Badan Kekayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Max Lumintang dan Karyawan Bank Bukopin Richard Richtert.Lumintang dalam kesaksiannya mengatakan, sesuai petunjuk dari Gubernur saat itu, ia menjalankan tugas dalam proses tukar guling dengan pihak TNI AL.
"Waktu itu saya pernah tanya ke pihak TNI AL bahwa tanah di Kawiley seluas 10 hektare akan dijadikan apa? Mereka jawab akan dijadikan Rumah Sakit," kata Max.
Menurut mantan Plt Walikota Bitung ini, untuk berkas jual beli tanah dirinya sudah tidak tahu kelanjutannya.
"Dua (2) Agustus saya sudah pensiun, jadi hasil pembayaran saya sudah tidak tahu lagi. Saat saya menjabat Plt Walikota Bitung, saya tinggal mengetahuinya dari Lendo (Plt Kepala Badan Kekayaan Pemprov pengganti Lumintang yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus ini, red)," akunya lagi.
Ditambahkan Lumintang, Pemprov sendiri yang merancang untuk tukar guling lahan dengan TNI AL waktu itu.
"Pemprov merancang untuk membeli tanah TNI AL yang di Manado (gedung eks Minahasa Raad di samping zero poin Manado, red) dan ditukar dengan lahan yang ada di Desa Kawiley sesuai arahan dari pak Gubernur sendiri tahun 2006," ungkapnya.
"Kalau sudah tercantum atas nama Pemprov berarti sudah dibayar dengan memakai dana APBD dan yang bertanggung jawab untuk surat-suratnya yakni Gubernur sendiri,” tutur Lumintang.
Berbeda dengan Lumintang, Richard Richtert, Karyawan Bank Bukopin yang menjadi 'jembatan' kasus tukar guling tersebut mengaku tidak ada nama Alfius Sumampouw dalam kwitansi kepemilikan tanah ketika terjadinya jual-beli lahan Kawiley.
"Waktu itu pertengahan tahun 2006 saya ketahui akan ada proyek, yakni jual beli tanah yang di Aermadidi hingga Minut. Saya hanya tahu seluas 10 hektare saja yang ada di Desa Kawiley yang akan ditukar guling sesuai yang diminta dan sama sekali tidak tercantum atas nama Alfius Sumampouw," terang Richart.
"PP (Terdakwa Polce, red), memberikan ke ibu Siska Walukow sebesar 50 juta rupiah untuk bantu kelancaran tukar guling dan saya juga dapat waktu itu sebesar 10 juta rupiah. Saat itu belum terjadi tukar guling tanah baru ukur-mengukur saja," lugasnya.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah dapat uang sebesar Rp 250 juta, dirinya membantahnya. Ia tak pernah dapat uang sebesar itu.
"Denis Kuntag (pihak ketiga yang kini berstatus terpidana dalam kasus yang sama pada berkas berbeda, red) tidak pernah berikan uang sebesar itu ke saya, tapi memang saya mengenalnya," jelasnya.
Ditambahkannya, dirinya bersama Siska Walukow yang mempertemukan Denis Kuntag dengan Polce karena dapat info tentang jual beli tanah.
"Saya ketahui terjadi dua kali penyetoran dari rekening Polce di Bank Bukopin sebesar 250 juta rupiah dan Bank BCA sebesar 250 juta rupiah juga sebagai panjar tukar guling," tutupnya.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa AS alias Ansye, mantan Pemegang Kas Badan Kekayaan Pemprov dan BT alias Tambun, mantan Kepala Perbendaharaan Publik Biro Keuangan serta PP Alias Polce. Saksi Max Lumintang sempat menangis dalam sidang dikarenakan kepalanya sakit. Max dianjurkan dokter supaya jangan terlalu memaksakan akibat pernah mengalami kecelakaan waktu lalu.
Untuk sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa, akan digelar Kamis (15/1) mendatang, sesuai keterangan Majelis Hakim. (tim me)



































