2014, Tercatat 2.200 Dugaan Pelanggaran HAM Polisi
GERAKAN RAKYAT SASAR POLRES BOLMONG
Manado, ME - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menuai sorotan. Kematian seorang tahanan yang diduga dianiaya di balik jeruji besi jadi pemantik. Aroma pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyeruak. Kasus ini seolah ikut mempertegas Korps Bhayangkara sebagai lembaga hukum pelanggar HAM terbesar di seantero negeri. Kini gerakan perlawanan mulai dibangun berbagai elemen masyarakat.
Akhir pekan lalu, sejumlah masyarakat di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) bergerak menyuarakan pengusutan dugaan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh oknum-oknum di Polres Bolmong kepada korban IJ alias Ipal (24), tersangka penikaman Aiptu Joko Suswanto.
Gabungan masyarakat Bolmut dan sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) bersama mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Peduli Hak Asasi Manusia (Gepe-HAM), menggoyang Polsek Urban Kaidipang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut dengan ratusan massa.
Gepe-HAM yang didukung dari berbagai elemen seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II KNPI Bolmut, Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolmong Utara (KPMIBU), GP-Ansor, DPD II BKPRMI dan IKA-PMII melakukan aksi demo di depan kantor Polsek Urban Kaidipang.
Massa menuntut penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa korban Ipal, tersangka kasus penikaman yang belum diputuskan hukuman oleh pengadilan namun sudah dianiaya hingga tewas mengenaskan di dalam sel tahanan Polres Bolmong.
Orator massa aksi, Djunaidi Harundja, Indrawan Resa Laupu, Mustarin Humagi, Jufri Harundja, Candriawan Datuela dan Anto Lenda terus bergantian menyuarakan hak-hak rakyat yang membutuhkan perlindungan hukum serta pengusutan oleh pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran HAM yang menimpa salah satu warga Bolmut.
“Sorot kekerasan, pelanggaran HAM yang menimpa korban IJ alias Ipal. Kami minta pemerintah daerah bertanggung jawab mengusut secara tuntas,“ teriak Abdul Agus Heydemans, Korlap demo.
Massa aksi yang hampir bentrok di depan Kantor Polsek Urban Kaidipang dengan pihak Kepolisian, terus menyuarakan hak-hak rakyat yang telah tertindas. Di gedung rakyat, massa diterima langsung oleh anggota DPRD Bolmut Ramses Sondak, Reba Pontoh, Abdul Eba Nani dan Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko.
Massa meminta DPRD Bolmut segera membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) pengusutan pelanggaran HAM yang menimpa korban Ipal yang diduga telah dilakukan oleh oknum di Polres Bolmong. Permintaan ini direspons positif oleh wakil rakyat yang ada.
DPRD BOLMUT BENTUK PANSUS DUGAAN PELANGGARAN HAM
DPRD Bolmut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan penganiayaan warganya di Polres Bolmong. Hari ini (Senin,red), lembaga rakyat ini segera membentuk Pansus dugaan pelanggaran HAM yang menimpah korban IJ alias Ipal (24).
“Senin pekan depan (hari ini, red) DPRD Bolmut akan segera membentuk tim Pansus untuk membedah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Bolmong kepada korban tersangka IJ alias Ipal,“ beber legislator Bolmut, Reba Pontoh.
Penegasan itu disampaikannya sesat setelah menggelar pertemuan tertutup antara Ketua dan Anggota DPRD Bolmut bersama Kapolsek Urban Kaidipang, Macky Bawengan dan Perwira Penghubung Kodim 1303, akhir pekan lalu.
Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko SH ketika dimintai tanggapannya, mengaku akan mengusut tuntas bersama Pansus DPRD kasus tersebut.
“Yah, secepatnya akan segera dibentuk Pansus DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang menimpah salah satu warga Bolmut yang mati mengenaskan di dalam sel tahanan Polres Bolmong, “ singkat Bangko.
POLISI DI POLRES BOLMONG DIDUGA LAKUKAN PELANGGARAN HAM BERAT
Dugaan penganiayaan aparat Kepolisian terhadap tahanan hingga berujung kematian di Polres Bolmong dianggap bentuk pelanggaran HAM kategori berat. Pendapat itu ditegaskan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melalui Kepala Divisi Non Litigasi, Aryati Rahman.
Tersangka dilindungi oleh undang-undang. Dalam artian, Polisi dalam melaksankan tugasnya tidak boleh dengan cara-cara sadis. Mereka punya protap (prosedur tetap) yang harus ditaati.
“Maksudnya Polisi harus memperlakukan manusia selayaknya manusia, bukan hewan,” ketus Aryati.
“Kalau tersangka terluka di dalam sel, itu berarti sudah di wilayah Kepolisian, bukan dilakukan oleh preman di mana-mana. Ini pelanggaran HAM berat. Sampai mengakibatkan kematian,” sambungnya.
Tindakan tegas harus diambil pihak Kepolisian terhadap aparat yang diduga melakukan penganiayaan.
“Pihak Kepolisian harus lebih jeli. Harus tahu siap yang melakukan itu. Tersangka kan juga punya hak hidup untuk dilindungi. Itu yang jadi hak keluarga untuk diketahui. Ini harus dilaporkan ke pihak Propam dan pihak Propam kemudian secara internal akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Jadi harus ditindak tegas oknum-oknun Polisi yang nakal seperti itu,” cerocosnya.
Pihak LBH Manado dipastikan siap mengadvokasi keluarga korban untuk menghadapi kasus ini.
“Kalau pihak keluarga meminta kami untuk mengadvokasi, kami siap mendampingi. Karena jelas-jelas ada pelanggaran HAM di sana. Apalagi ini kasus struktural,” tegas Aryati.
“Karena pihak Kepolisian itu harusnya memberikan contoh yang baik ke masyakarat kemudian mengayomi masyarakat. Kalau prilaku mereka seperti itu, sama saja mereka memberikan contoh kepada masyarakat bisa main hakim sendiri,” semburnya.
KAPOLRES TAK MAMPU JAWAB SOAL SOP PERLAKUAN TAHANAN
Proses penanganan tahanan di Polres Bolmong terus menjadi pergunjingan masyarakat Tanah Totabuan. Meninggalnya seorang tahanan di ‘rumah perlindungan hukum’ itu memicu beragam tanda tanya di benak warga.
Menariknya, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK, dikabarkan tak bisa menjelaskan soal cara penanganan tahanan di Polres Bolmong. Ia tampak kebingungan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan seputar standard pelayanan tahanan di lembaga yang dipimpinnya.
Rabu (7/1), saat berbincang-bincang dengan wartawan, William yang ikut didampingi beberapa perwira terkesan plin-plan dalam memberikan jawaban, terkait dengan pertanyaan tentang Standard Operating Procedure (SOP) dalam memperlakukan tahanan.
“Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan tapi tak dijawab,” aku beberapa wartawan saat kembali dari pertemuan dengan pihak Polres Bolmong yang diadakan di Kota Terapung.
Pertanyaan yang sengaja dilontarkan itu, mempertanyakan sejauh mana penanganan serta perlindungan para tahanan. Apalagi ada indikasi tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polisi kepada dua tersangka di sel Polres hingga berujung maut.
William sendiri, saat menjelaskan, lebih banyak memberikan keterangan soal kronologis kejadian saja. Mantan Kasubdit Tipikor Polda itu mengatakan, kalau dia baru mengetahui ada tersangka yang meninggal saat dirinya berada dalam perjalanan menuju Bolmut, untuk menghadiri upacara pemakaman anggota Polisi yang tewas.
Namun meski demikian, dia berjanji akan mengusut kasus ini. “Percayakan saja, saya berjanji akan mengusut kasus ini. Bahkan sudah membentuk tim. Kalau itu terbukti, tentu akan ada sanksi,” pungkasnya.
Beberapa pertanyaan yang sempat dilontarkan wartawan ketika itu, yakni sudah sejauh mana penanganan kasus tewasnya oknum anggota Polsek Kaidipang, siapa yang bertanggung jawab atas tewasnya salah satu tahanan di dalam sel Polres, lantas bagaimana SOP yang diterapkan di Polres Bolmong kepada para tahanan di dalam sel, serta dugaan terjadinya pelanggaran HAM di Polres Bolmong. Namun semua pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab Kapolres Bolmong.
KOMNAS HAM BERI PERHATIAN SERIUS
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelaku penikaman anggota Polsek Kaidipang yang berakhir dengan meninggalnya salah seorang tersangka di sel tahanan Polres Bolmong, tampaknya mulai menyita perhatian para aktivis Komnas HAM. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didesak secepatnya menangani kasus tersebut.
“Secepatnya untuk dilakukan investigasi, untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu tahanan tewas,” tandas Sandra Moniaga, salah satu aktivis Komnas HAM, Rabu (7/1).
Penyelidikan di internal lembaga Kepolisian harus dilakukan oleh lembaga itu sendiri asalkan di atas satu tingkat. Namun ketika Komnas HAM diperlukan maka lembaga ini akan turun untuk sama-sama melakukan investigasi.
“Intinya kalau itu diperlukan, Komnas HAM akan turun. Tapi yang terpenting adalah Kompolnas atau internal Kepolisian di atas satu tingkat. Apalagi ada indikasi penyiksaan tahanan, mereka itulah yang harus turun,” kata Sandra.
DPD RI DESAK ADA SANKSI TEGAS
Kabar adanya dugaan penganiayaan tahanan hingga kehilangan nyawa di Polres Bolmong, ikut mengusik telinga wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Wakil Ketua Komite I DPD RI, perwakilan Sulut, Benny Rhamdani, turun lapangan. Sederet catatan kritis pun dilontarkan ke arah lembaga penegak hukum yang terseret dalam pusaran kasus ini.
Eks penghuni Gedung Cengkeh Sulut itu sangat berempati ketika melihat kondisi satu dari dua tersangka penikaman anggota Polsek Kaidipang yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit Datoe Bhinangkang Kotamobagu.
“Saya sangat menyayangkan ketika melihat adik dari tersangka yang meninggal di sel tahanan itu. Ketika saya menjenguk, air mata saya sempat keluar, sebab kondisinya terlihat sangat parah,” jelas Benny.
Dirinya juga memastikan akan mengawal pengusutan kasus tersebut. Agar kasus ini tidak menjadi bola liar terhadap opini dan citra Kepolisian, khususnya Polres Bolmong.
“Saya akan menunggu dan turut mengawasi pengusutan kasus tersebut. Saya juga berharap agar kasus ini cepat selesai. Jika terbukti ada aparat terlibat harus diberikan sanksi yang tegas,” tandas legislator yang mewakili Bidang Politik, Hukum dan HAM ini.
POLISI PALING BANYAK MELAKUKAN PELANGGARAN HAM
Fakta berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum-oknum Polisi, dikuak Komisi Nasional (Komnas) HAM. Institusi Polri menjadi elemen yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Alasannya mulai dari diskriminasi pelayanan hingga penyiksaan saat penyidikan. Atas hal ini Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera membentuk Undang-Undang Anti Penyiksaan.
"Polisi yang paling banyak diadukan karena ini masih banyak kekerasan yang dilakukan dalam penangkapan, diskriminasi pelayanan. Di mana angka tertinggi kekerasan dalam proses penyidikan dan BAP," beber Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
"Kita mengingatkan pihak Kepolisian menyadari dan beberapa Kapolda berupaya dengan memasang CCTV di ruang penyidik ketika BAP. Tapi rupanya itu belum cukup menurunkan angka kekerasan," katanya.
Dalam proses penyidikan terkadang tersangka disiksa untuk mengaku atau dipaksa mengaku. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pembentukan UU Anti Kekerasan.
"Ada cara paksa supaya cepat mengaku. Itu membuat kita mendesak semacam UU Anti Penyiksaan," ucap Siane.
Hal sama juga disampaikan oleh rekan Siane, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution. Polri perlu perubahan nyata. Salah satunya, menurut Maneger, dengan melibatkan Komnas HAM dalam pemilihan Kapolri nanti.
"Kita sarankan melibatkan Komnas HAM untuk melakukan tracking, melihat banyaknya pengaduan tentang Polisi," ujar Maneger di lokasi yang sama.
Komnas HAM mencatat, ada 2.200 laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang 2014. Angka ini menempatkan Polri sebagai instansi yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. (endar yahya/ricky babay/dtc)



































