Foto: AKP Ferdinand Runtu, SH
Pelanggaran Lalu Lintas di Tomohon 2741 Kasus
Runtu Minta Pengendara Taat Aturan
Tomohon, ME
Kepolisian Resort (Polres) Tomohon melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) tegas memberikan sangsi bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Buktinya, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2014, menurun drastis dibandingkan tahun 2013. Demikian juga dengan korban jiwa yang diakibatkan kecelakaan di jalan raya,
Hal ini dikatakan Kepala Satlantas Polres Tomohon, AKP Ferdinand Runtu, SH di ruang kerjanya, Sabtu (10/1). Untuk meminimalisir angka pelanggaran, Satlantas menerapkan sistem mobile dan sistem stasioner atau menunggu di pos dan titik-titik keramaian.
"Sesuai data, untuk kejadian Lakalantas dan pelanggaran lalu lintas, mengalami penurunan yang sangat drastis, bahkan penurunannya mencapai 50 persen," jelas Runtu.
Prestasi ini, kata dia, juga berkat partisipasi dan dukungan masyarakat yang mulai menyadari dampak jika melanggar aturan.
“Bagi pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat, agar selalu menaati peraturan lalu rambu lalu lintas dan rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara,” ujarnya.
Bagi orang tua, harap Runtu, untuk mengingatkan kepada anak-anak, supaya lebih berhati-hati saat berkendara.(micky ratag)
Pelanggaran lalu lintas
Tahun 2013, 4637 kasus dan pada tahun 2014 menjadi 2741 kasus
kecalakaan lalu lintas
Tahun 2013, 171 kasus dan pada tahun 2014 106 kasus.
Korban meninggal
Tahun 2013, 32 orang dan pada 2014 ada 14 orang
Korban luka berat
Tahun 2013, 9 orang dan tahun 2014 ada 2 orang
Korban Luka ringan
Tahun 2013, 212 orang pada tahun 2014 ada 148 orang
Sumber Satlantas Polres Tomohon



































