Pemkab Bolmong Wajib Bayar TGR Lahan Transmigrasi Mopuya

Banding Ditolak PN Manado


Bolmong, ME

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi (TGR) lahan transmigrasi seluas 200 haktar di Desa Mopuya Selatan, Kecamatan Dumoga Utara kepada Sadin Pobela Cs warga Desa Bilalang. Itu setelah Pengadilan Tinggi (PN) Manado menolak banding yang dilayangkan Pemkab Bolmong selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Putusan PN Manado nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO itu, menguatkan putusan PN Kotamobagu nomor: 78/Pdt.G/2011/PN.KTG. Sebelumnya PN Kotamobagu memutuskan tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi tanah seluas 200 Haktar sebesar Rp 3 milyar. Pasalnya, dari dokumen-dokumen yang ada, tanah tersebut terbukti sah milik para penggugat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Farid Asimin mengaku jika Bupati telah mengginstruksikan agar putusan tersebut segera ditindak-lanjuti. “Putusan ini akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” kata Asimin di PN Kotamobagu, Selasa (15/01).

Kendati begitu lanjut Asimin, TGR tersebut tidak hanya menjadi kewajiban Pemkab Bolmong. Menurut dia, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenakertans dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga ikut andil untuk membayar ganti rugi. “Jadi sesuai putusan tersebut, Pemkab Bolmong hanya membayar sekian persen dari total nilai TGR. Selebihnya tanggung-jawab provinsi dan pusat,” terang Asimin.

Walau dipastikan akan direalisasikan, menurut Asimin pembayaran tak bisa dilakukan secepatnya. Pembayaran tetap harus mengacu pada mekanisme penganggaran terlebih dahulu. “Kami minta para penggugat untuk bersabar. Yang pasti hal ini kami akan cepat tindak lanjuti,” tandasnya.

Kepala PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng SH MH sendiri mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Aanmaning atau peringatan kepada Pemkab Bolmong untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam delapan hari kedepan. Namun diakui Aris jika pembayaran tersebut tidak bisa langsung diberikan tapi harus melalui proses penganggaran pemda. “Putusan pengadilan ini merupakan dasar hukum Pemkab Bolmong untuk melakukan penganggaran,” kata Aris usai bertemu dengan Bupati Salihi Mokodongan di PN Kotamobagu siang tadi.

Dijelaskan Aris, sebelumnya para penggugat meminta agar Pemkab Bolmong membayar lahan tersebut sebesar Rp 50 juta per hektar. Tapi pengadilan hanya memutuskan Pemkab hanya membayar kompensasi lahan transmigrasi tersebut sebesar Rp 15 juta per hektar atau total Rp 3 milyar. (tr-4)

 

Foto: Pemkab Bolmong memastikan akan segera menuntaskan pembayaran TGR lahan transmigrasi seluas 200 hetar di wilayah Mopuya Dumoga. (Ilustrasi/Ist)



Sponsors

Sponsors