Abaikan SK Bupati, Ijin Trayek 'Melayang'

Pemkab Terbitkan Perbup Penyesuaian Tarif Angkot


Tondano, ME

Tindakan tegas akan diberikan bagi pihak pengelola transportasi darat, apabila mengabaikan surat keputusan pemerintah, terkait penyesuaian tarif. Di kabupaten Minahasa, pencabutan izin trayek, menjadi hukuman bagi supir atau pemilik kendaraan yang ‘kumabal’ dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Terhitung tanggal 7 Januari 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Nomor 1 tahun 2015, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Minahasa, resmi diberlakukan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Protokol (HumasPro) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, Agustivo Tumundo, SE MSi di ruang kerjanya, Kamis (8/1).

Dikatakan Tumundo, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyesuaian tarif, sebagai tindak lanjut dari terjadinya penurunan harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari Rp8500 menjadi Rp7600 dan Solar dari Rp7500 menjadi Rp7250, sejak tanggal 1 Januari 2015.

Dengan ditetapkannya penyesuaian harga tersebut, kata Tumundo, semua pihak baik pengusaha dan sopir angkutan umum serta masyarakat, untuk mematuhi Perbup tersebut.

"Kami berharap pemberlakuan tarif baru ini dapat tersosialisasi di lapangan, sehingga tidak ada lagi Angkot yang memberlakukan tarif sepihak atau tidak mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan," harap Tumundo.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Kominfo Minahasa Royke Kaloh, SH mengatakan, Perbup ini ditetapkan setelah Pemkab, instansi teknis serta pihak Organda menggelar rapat koordinasi bersama. Ditambahkan Kaloh, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan tindakan tegas apabila ditemui terdapat angkutan tertentu yang tidak menindaklanjuti Perbup ini.

"Kami tidak segan-segan memberikan sangsi tegas bahkan pencabutan ijin trayek bagi supir yang tidak menurunkan tarif angkutan atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup," ujar Kaloh sembari menambahkan untuk daftar tarif baru akan di tempel di terminal dan pintu mobil angkutan umum, agar masyarakat akan turut mengawasi.(joel polutu/media sulut)



Sponsors

Sponsors