Tahan Kendis, Mantan Pejabat Bakal Diproses Hukum


Bolmong, ME

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal menjemput paksa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabat di Bolmong. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk STh MM.

Menurutnya, masalah aset di Pemkab Bolmong merupakan hal yang sangat sensitif berkaitan dengan opini badan pemeriksa keuangan (BPK) RI setiap tahun berjalan.

“Hampir tiap penilaian opini BPK, masalah asset selalu ada, sehingga pemda mulai menata itu dan akan melakukan tindakan tegas dalam penertiban aset-aset yang belum diserahkan kembali ke Pemda,” tegasnya.

Proses penertiban aset akan dilakukan dengan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

“Jika upaya persuasif kemudian tidak ada niat dan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan, maka, Pemda akan menjemput paksa dan melibatkan aparat kepolisian,” ujarnya.

Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan, juga mengimbau agar para mantan pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas milik Pemda, agar segera dikembalikan.

“Ya, dihimbau agar kendaraan yang merupakan asset pemda, dapat dikembalikan. Jika dua kali diminta dengan baik-baik, kemudian tidak ditanggapi maka penjemputan akan dilakukan dengan aparat kepolisian. Jika tidak lagi maka pemda akan memproses hukum,” kata Salihi. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors