BUSUR KOMNAS HAM SASAR POLRES BOLMONG
DPD RI Kawal Pengusutan Kasus
Kotamobagu, ME
Aroma penganiayaan tahanan hingga berujung maut di balik jeruji besi Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengusik publik. Korps Bhayangkara digoyang. Tokoh masyarakat hingga para aktivis teriak membangunkan Dewi Themis. Teranyar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) ikut ‘turun gunung’. Mengendus dari dekat kejanggalan kasus yang mengguncang Tanah Totabuan itu.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelaku penikaman anggota Polsek Kaidipang yang berakhir dengan meninggalnya salah seorang tersangka di sel tahanan Polres Bolmong, tampaknya mulai menyita perhatian para aktivis Komnas HAM. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didesak secepatnya menangani kasus tersebut.
“Secepatnya untuk dilakukan investigasi, untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu tahanan tewas,” tegas Sandra Moniaga, salah satu aktivis Komnas HAM, Rabu (7/1).
Penyelidikan di internal lembaga Kepolisian harus dilakukan oleh lembaga itu sendiri asalkan di atas satu tingkat. Namun ketika Komnas HAM diperlukan maka lembaga ini akan turun untuk sama-sama melakukan investigasi.
“Intinya kalau itu diperlukan, Komnas HAM akan turun. Tapi yang terpenting adalah Kompolnas atau internal Kepolisian di atas satu tingkat. Apalagi ada indikasi penyiksaan tahanan, mereka itulah yang harus turun,” tambah Sandra.
DPD RI DESAK ADA SANKSI TEGAS
Kabar adanya dugaan penganiayaan tahanan hingga kehilangan nyawa di Polres Bolmong, ikut mengusik telinga wakil rakyat di DPD RI. Wakil Ketua Komite I DPD RI, perwakilan Sulut, Benny Rhamdani, turun lapangan. Sederet catatan kritis pun dilontarkan ke arah lembaga penegak hukum yang terseret dalam pusaran kasus ini.
Eks penghuni Gedung Cengkeh Sulut itu sangat berempati ketika melihat kondisi satu dari dua tersangka penikaman anggota Polsek Kaidipang yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit Datoe Bhinangkang Kotamobagu.
“Saya sangat menyayangkan ketika melihat adik dari tersangka yang meninggal di sel tahanan itu. Ketika saya menjenguk, air mata saya sempat keluar, sebab kondisinya terlihat sangat parah,” aku Benny.
Dirinya juga memastikan akan mengawal pengusutan kasus tersebut. Agar kasus ini tidak menjadi bola liar terhadap opini dan citra Kepolisian, khususnya Polres Bolmong.
“Saya akan menunggu dan turut mengawasi pengusutan kasus tersebut. Saya juga berharap agar kasus ini cepat selesai. Jika terbukti ada aparat terlibat harus diberikan sanksi yang tegas,” tandas legislator yang mewakili Bidang Politik, Hukum dan HAM ini.
POLRES BOLMONG BENTUK TIM INVESTIGASI
Meninggalnya tersangka penikaman anggota Polsek Kaidipang, RJ (24), warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam rumah tahanan Polres Bolmong, Senin (5/1) lalu, direspon Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK.
Pihak Polres Bolmong saat ini sudah membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian tersangka.
“Saya sudah memebentuk tim khusus guna menginvestigasi kasus tersebut,” terang Willliam, saat diwawancara, Rabu (7/1) kemarin.
Semua masyarakat diminta agar dapat bersabar, sebab tim saat ini sedang berkerja. ”Saya minta kepada para wartawan agar bersabar. Kasus ini pasti saya tindaklanjuti,” sebutnya.
Tak hanya itu, pria berdarah Batak ini menegaskan jika dalam hasil investigasi kemudian ditemukan ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya, maka dirinya akan memberikan sanksi yang tegas.
“Saya sudah laporkan ke pak Kapolda, jika ada anggota saya yang melakukan pelanggaran dalam kasus ini maka akan diberikan sanksi keras,” jelas Wiliam.
POLISI DIDUGA LAKUKAN PELANGGARAN HAM BERAT
Dugaan penganiayaan aparat Kepolisian terhadap tahanan hingga berujung kematian dianggap bentuk pelanggaran HAM kategori berat. Pendapat itu ditegaskan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melalui Kepala Divisi Non Litigasi, Aryati Rahman.
Tersangka dilindungi oleh undang-undang. Dalam artian, Polisi dalam melaksankan tugasnya tidak boleh dengan cara-cara sadis. Mereka punya protap (prosedur tetap) yang harus ditaati. “Maksudnya Polisi harus memperlakukan manusia selayaknya manusia, bukan hewan,” ketus Aryati.
“Kalau tersangka terluka di dalam sel, itu berarti sudah di wilayah Kepolisian, bukan dilakukan oleh preman di mana-mana. Ini pelanggaran HAM berat. Sampai mengakibatkan kematian,” sambungnya.
Tindakan tegas harus diambil pihak Kepolisian terhadap aparat yang diduga melakukan penganiayaan. “Pihak Kepolisian harus lebih jeli. Harus tahu siap yang melakukan itu. Tersangka kan juga punya hak hidup untuk dilindungi. Itu yang jadi hak keluarga untuk diketahui. Ini harus dilaporkan ke pihak Propam dan pihak Propam kemudian secara internal akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Jadi harus ditindak tegas oknum-oknun Polisi yang nakal seperti itu,” cerocosnya.
Pihak LBH Manado dipastikan siap mengadvokasi keluarga korban untuk menghadapi kasus ini. “Kalau pihak keluarga meminta kami untuk mengadvokasi, kami siap mendampingi. Karena jelas-jelas ada pelanggaran HAM di sana. Apalagi ini kasus struktural,” aku Aryati.
“Karena pihak Kepolisian itu harusnya memberikan contoh yang baik ke masyakarat kemudian mengayomi masyarakat. Kalau prilaku mereka seperti itu, sama saja mereka memberikan contoh kepada masyarakat bisa main hakim sendiri,” semburnya.
KELUARGA KORBAN SIAP AMBIL LANGKAH HUKUM
Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban tersangka penikaman, IJ alia Ipal. Tindakan semena-mena yang diduga dilakukan aparat penegak hukum terhadap saudara mereka, tidak diterima keluarga. Aksi main hakim terhadap masyarakat lemah itu ditentang.
Diketahui, jenazah korban sempat dipaksa oleh seluruh anggota keluarga terdekat untuk dibuka saat tiba di rumah duka, agar penyebab kematian dapat diketahui secara pasti. Alhasil, ditemukan bekas luka timah panas di sekujur tubuh dan memar kebiru-biruan di bagian pelipis sebelah kanan korban.
Keluarga pun angkat bicara. Mereka menduka RJ telah dianiaya oleh penegak hukum yang telah menyalahgunakan wewenang.
“Sanak keluarga kami telah dianiaya, bukan mendapatkan perlindungan hukum dari Polres Bolmong. Terbukti dengan begitu banyaknya luka tembakan timah panas oleh penegak hukum yang telah melanggar HAM. Bekas memar di bagian pelipis pipi kanan menandakan korban telah dianiaya dengan pukulan yang sangat kuat,“ ungkap T, keluarga korban, salah satu sumber Media Sulut, Selasa (6/1).
Pihak keluarga bakal melakukan gugatan hukum. “Kami bakal melakukan gugatan hukum. Kami akan melapor ke Komnas HAM. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum atas apa yang telah diperbuatnya, malah sebaliknya. Penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah menindas masyarakat lemah yang sangat membutuhkan pertolongan hukum yang seadil-adilnya,“ keluh T yang memastikan dirinya akan bersama keluarga korban untuk menuntut keadilan hukum di negeri berlandaskan Pancasila ini.
PEMBUNUH POLISI MEREGANG NYAWA DI SEL TAHANAN
Malang nasib yang menimpa RJ alias Ipal (24), warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut. Tersangka penikaman Kepala SPK Polsek Urban Kaidipang, Aiptu Joko Suswanto (45), warga Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat itu, tewas saat berada dalam tahanan Polres Bolmong.
Rival, diketahui ditangkap bersama adiknya ZJ alias Inal (14), oleh Tim Polres Bolmong pada Minggu (4/1). Saat dibekuk di Bolmut, ia beserta adiknya segera dibawa ke sel tahanan Polres Bolmong. Sesampainya di sel tahanan tersebut, kedua tersangka penikaman itu sudah dalam keadaan babak belur, serta mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan kanan.
Pantauan Media Sulut, di Mapolres Bolmong, pada Senin (5/1), sekitar pukul 10.40 WITA, Ipal akhirnya meregang nyawa. Peristiwa itu terjadi selang setengah jam kemudian setelah Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK membesuk Ipal dan adiknya di sel tahanan Polres Bolmong.
Saat itu, terpantau, Ipal yang sudah ditutupi dengan kain, langsung digiring keluar oleh sejumlah aparat Kepolisian, dan dirujuk ke Rumah Sakit Datoe Bhinangkang Kotamobagu, dengan menggunakan mobil Provos Polres Bolmong. Tak berselang lama, sudah dipastikan, Rival telah tewas dan sudah berada di ruang jenazah RS Datoe Bhinangkang.
AWAL KASUS
Kisah kematian Ipal bermula dari kasus pembunuhan terhadap Aiptu Joko Suswanto. Kepala SPK Polsek Urban Kaidipang Bolmut itu ditemukan tak bernyawa, Minggu (4/1), sekitar pukul 06.30 WITA, di belakang Rumah Makan Tepi Laut Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut. Korban ditemukan dua orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasus tersebut langsung terkuak, Senin (5/1). Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu (3/1) lalu, sekitar Pukul 22.30 WITA di Pantai Wisata Tepi Laut Desa Koala Kecamatan Kaidipang. Aiptu Joko Suswanto (45) mengalami satu luka tusuk pada dada tengah.
Minggu (4/1), sekitar pukul 15.00 WITA, dua tersangka berhasil ditangkap tim Polres Bolmong. Tersangka pertama RJ alias Ipal (24) dan tersangka kedua ZJ alias Inal (14), adik dari Ipal.
Dari informasi yang diperoleh berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik di Polsek Kaidipang, kejadian itu berawal pada Sabtu (3/1) pukul 22.00 WITA. Inal dengan ugal-ugalan membawa kendaraan roda dua miliknya, dan ditegur oleh korban. Karena melawan, korban lantas menampar salah satu pelaku (Inal). Merasa tidak puas dengan perlakuan korban, Inal lantas melaporkan hal itu ke kakanya Ipal.
Tidak terima adiknya ditampar, Ipal dan adiknya Inal mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau. Setelah bersua, sempat terjadi adu mulut antara korban dan kedua tersangka. Karena tersangka sudah dipengaruhi minuman keras, pisau yang dibawa langsung ditusukkan ke bagian dada korban, yang menyebabkan korban merenggang nyawa pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 23:00 WITA.
Sebelum ditinggalkan pelaku, korban sempat coba membela diri dengan menggunakan pistol yang dibawa namun hal itu tak berarti apa-apa sebab korban tengah mengalami luka parah di bagian dada. Kuat dugaan pisau tersebut mengenai jantung korban, yang menyebabkan korban meninggal.
Setelah kena tikaman, korban diinformasikan sempat berlari menuju arah belakang rumah makan Tepi Laut, sekitar 100 meter dari lokasi penikaman hingga jatuh tersungkur. (endar yahya/ricky babay)



































