Foto: Situasi Kota Bitung. (Foto. raynaldi pratama)
Pemkot Bitung 'Cuek'
Perusahaan Tak Jelas Diduga Marak
Bitung, ME
Kota Bitung menjadi Kota Industri yang terus bergeliat. Kondisi ini memikat hadirnya perusahaan yang bergerak diberbagai bidang. Sebut saja perusahaan perikanan, ekspor impor, Bahan Bakar Minyak (BBM), ekspedisi hingga pelayanan jasa kebutuhan sehari-hari.
Namun sayang, kehadiran perusahaan-perusahaan ini ditenggarai tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung. Terindikasi, sejumlah perusahaan main kucing-kucingan dengan pemerintah dalam menjalankan usaha, karena sengaja tidak memasang papan nama perusahaan.
“Ada puluhan perusahaan di Kota Bitung yang beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah. Mereka beraktifitas tanpa dilengkapi papan nama dan beroperasi di wilayah perumahan atau pemukiman warga,” urai Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat, Sany Kakauhe, Selasa (6/1).
Praktek ini menurut Kakauhe sudah berjalan sekian tahun tanpa ada tindakan tegas dari Pemkot untuk melakukan penertiban. Padahal, menurutnya, jika ditertibkan dapat menjadi lumbung tambahan PAD.
“Aturannya jelas, tiap perusahaan wajib memasang papan nama tanpa terkecuali agar mudah dikontrol, Pemkot jangan terkesan lakukan pembiaran,” ujar Kakauhe.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung, Olga Makarauw mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk memberikan tindakan bagi perusahaan-perusahaan siluman tersebut. Karena, ungkap Makarauw, bukan menjadi wewenang Dispenda.
“Itu gawean Badan Perijinan dan Pol PP untuk melakukan penertiban. Kami hanya mengurusi pengurusan fiskal yang harus melapirkan foto papan nama ketika mangajukan pengurusan,” terang Makarauw.
Ia berharap jika semua perusahaan mematuhi aturan, maka sektor PAD lewat pajak reklame akan bertambah. Karena menurutnya, papan nama perusahaan masuk dalam ketegori pajak papan reklame.
Berbeda dengan Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Bitung, Handry Tirayoh. Ia menegaskan perusahaan tanpa identitas, terancam ditutup jika tidak mengikuti Peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bitung. “Kita akan berikan teguran. Tapi apabila tidak diindahkan, terpaksa perusahaan tersebut akan ditutup,” tegas Tirayoh.(raynaldipratama)



































