Foto: Hamja Mohammad
Hamja Ungkap Penjual Kawasan HPT Ratatondoit Matandoi
Bolaang Uki, ME
Sangadi Desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hamja Mohammad, secara mengejutkan mengungkapkan praktek ilegal yang dilakukan warganya. Mereka menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Ratatondoit kepada pihak-pihak tertentu seluas 80 ha.
Dituturkan Hamja, proses jula beli yang dilakukan di tahun 2007 silam sepengetahuan pemerintah desa dan bukti copian surat jula beli ada pada dirinya. "Sangadi waktu itu turut menandatangani surat jual belinya," ungkap Sangadi yang terpilih dua kali ini, Selasa (6/1).
Diakuinya, saat terjadi proses jual beli dia belum menjabat sebagai Sangadi. Bahkan tidak hanya penjual, pembeli juga diketahuinya. "Saya tahu siapa saja yang menjual dan membelinya. Kalau nanti diperlukan saya akan beritahukan," jelas Hanja tanpa menyebutkan nama penjual dan pembeli.
Ditambahkan Hamja, hal itu jelas adalah pelanggaran. Jika suatu saat nanti persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum dirinya siap bersaksi dan menunjukkan bukti. "Kita liat saja nanti," tutur Hamja singkat.
Kepala Dinas Perkebunan Bolsel, Maksi Limbat, saat dikonfirmasi membenarkan jika di Desa Matandoi ada kawasan HPT. "Tapi soal sudah dijualbelikan saya belum tahu," kata Limbat.
Namun demikian pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek langsung persoalan tersebut. "Akan kita cek nanti," singkat Limbat. (eskolano kakunsi)



































