Misteri di Balik Jeruji Polres Bolmong

Aroma Pelanggaran HAM Mencuat


Kotamobagu, ME

Rangkaian kasus pembunuhan hebohkan Tanah Totabuan. Seorang Polisi tewas mengenaskan. Lebih menggegerkan, tersangka pembunuhan itu meregang nyawa di rumah ‘pelindung masyarakat’. Diduga korban kehilangan nyawa akibat dianiaya secara sadis. Rentetan reaksi kritis pun menyasar Korps Bhayangkara.

Malang nasib yang menimpa RJ alias Ipal (24), warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Tersangka penikaman Kepala SPK Polsek Urban Kaidipang, Aiptu Joko Suswanto (45), warga Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat itu, tewas saat berada dalam tahanan Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong).  

Rival, diketahui ditangkap bersama adiknya ZJ alias Inal (14), oleh Tim Polres Bolmong pada Minggu (4/1). Saat dibekuk di Bolmut, ia beserta adiknya segera dibawa ke sel tahanan Polres Bolmong. Sesampainya di sel tahanan tersebut, kedua tersangka penikaman itu sudah dalam keadaan babak belur, serta mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan kanan.

Pantauan Media Sulut, di Mapolres Bolmong, pada Senin (5/1) kemarin, sekitar pukul 10.40 WITA, Ipal akhirnya meregang nyawa. Peristiwa itu terjadi selang setengah jam kemudian  setelah Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK membesuk Ipal dan adiknya di sel tahanan Polres Bolmong.

Saat itu, terpantau, Ipal yang sudah ditutupi dengan kain, langsung digiring keluar oleh sejumlah aparat Kepolisian, dan dirujuk ke Rumah Sakit Datoe Bhinangkang Kotamobagu, dengan menggunakan mobil Provos Polres Bolmong.

Tak berselang lama, sudah dipastikan, Rival telah tewas dan sudah berada di ruang jenazah RS Datoe Bhinangkang.

Sejumlah anggota Kepolisian dari Polres Bolmong tampak berjaga di ruang kamar jenazah. Beberapa petugas dari rumah sakit terlihat sibuk untuk mengurus jasad Ipal yang terbaring kaku.

Kasie Humas Polres Bolmong AKP Saipul Tamu mengatakan, belum diketahui penyebab dari meninggalnya tersangka. Menurutnya, kondisi Ipal agak melemah saat akan dimintai keterangan.

“Belum diketahui. Yang pasti dia meninggal saat akan diperiksa. Kondisi Rival melemah waktu diperiksa,” kata Saiful.

 

KAPOLRES BOLMONG AKUI PENAHANAN TERSANGKA SUDAH SESUAI PROSEDUR

Sebelum meninggal dunia, tersangka pembunuhan Polisi, RJ alias Ipal, sempat melontarkan permintaan ke Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak SIK. Pantauan Media Sulut, Senin (5/1) kemarin, setengah jam sebelum ia meninggal, sekitar pukul 09.25 WITA, Kapolres sempat membesuk kedua tahanan tersebut di sel tahanan Polres Bolmong.

Saat itu, Ipal yang sudah terbaring dengan kondisi lemah dan bermandikan darah, sempat meminta air minum dan makanan kepada Kapolres Bolmong. Namun sayangnya, Kapolres tidak menggubris permintaan yang akhirnya menjadi permintaan terakhir tersangka tersebut.

“Komandan minta aer kwa, aus skali kita,” teriak Rival merengek di dalam sel tahanan Polres Bolmong.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK, ketika dikonfirmasi via telephone selulernya, mengaku penahanan tersangka sudah prosedural. Ia juga mengakui jika tersangka bukan meninggal di sel tahanan melainkan meninggal di RS.

“Tersangka meninggal di rumah sakit. Langkah penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai prosedur,” terang William.

Ketika ditanyai apakah Kepolisian akan bertanggung jawab atas meninggalnya tersangka penikaman itu, William menegaskan jika itu sudah menjadi tanggungjawab institusinya.

“Itu tanggung jawab semua personil (institusi, red),” tandas William singkat.

 

KELUARGA TAK TERIMA TINDAKAN SEMENA-MENA APARAT KEPOLISIAN 

Tangis histeris menyelimuti keluarga korban tersangka penikaman, IJ alia Ipal (25), warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat. Tersangka penikaman salah satu anggota Polri, Aiptu Joko Suswanto (45), yang baru saja dipindahkan dari sel tahanan Polsek Urban Kaidipang pada Minggu (4/1) malam, ke sel tahanan Polres Bolmong, dikabarkan telah meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah di sekujur tubuh.

Pihak keluarga korban pun tidak menerima tindakan semena-mena yang diduga dilakukan aparat penegak hukum. Aksi main hakim terhadap masyarakat lemah itu ditentang. Keluarga Ipal yang ditemui wartawan di rumah kediamannya, nampak shock atas informasi wafatnya saudara mereka. Di kediaman itu, sejumlah keluarga terlihat bungkam tanpa ada komentar sedikit pun terkait kejadian tragis yang menimpah bagian keluarga mereka.

Ibu dari Ipal, Ratimas Biini (44) dan ayahnya Latip Djako (45), beberapa kali pingsan. Terlebih istri korban, Nurlin Hadju (32), mengalami shock hingga tak sadarkan diri setelah mengetahui suaminya telah mengehembuskan nafas terakhir secara naas yang diduga terjadi di dalam sel.

“Istri dan kedua orang tuanya sangat tidak menerima kejadian yang menimpah anaknya yang tewas secara naas di dalam sel tahanan Polres Bolmong. Apalagi dengan kondisi korban yang sudah dipenuhi dengan memar bekas pukulan dan tembakan di bagian kaki,“ ujar sumber yang namanya tak ingin dikorankan oleh harian ini.

 

POLISI DIDUGA LAKUKAN PELANGGARAN HAM BERAT, LBH MANADO SIAP ADVOKASI KELUARGA KORBAN 

Dugaan penganiayaan aparat Kepolisian terhadap tahanan hingga berujung kematian dianggap bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kategori berat. Pendapat itu ditegaskan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melalui Kepala Divisi Non Litigasi, Aryati Rahman.

Tersangka dilindungi oleh undang-undang. Dalam artian, Polisi dalam melaksankan tugasnya tidak boleh dengan cara-cara sadis. Mereka punya protap (prosedur tetap) yang harus ditaati. “Maksudnya Polisi harus memperlakukan manusia selayaknya manusia, bukan hewan,” ketus Aryati.

“Kalau tersangka terluka di dalam sel, itu berarti sudah di wilayah Kepolisian, bukan dilakukan oleh preman di mana-mana. Ini pelanggaran HAM berat. Sampai mengakibatkan kematian,” sambungnya.

Tindakan tegas harus diambil pihak Kepolisian terhadap aparat yang diduga melakukan penganiayaan. “Pihak Kepolisian harus lebih jeli. Harus tahu siap yang melakukan itu. Tersangka kan juga punya hak hidup untuk dilindungi. Itu yang jadi hak keluarga untuk diketahui. Ini harus dilaporkan ke pihak Propam dan pihak Propam kemudian secara internal akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Jadi harus ditindak tegas oknum-oknun Polisi yang nakal seperti itu,” tegasnya.

Pihak LBH Manado dipastikan siap mengadvokasi keluarga korban untuk menghadapi kasus ini. “Kalau pihak keluarga meminta kami untuk mengadvokasi, kami siap mendampingi. Karena jelas-jelas ada pelanggaran HAM di sana. Apalagi ini kasus struktural,” aku Aryati.

“Karena pihak Kepolisian itu harusnya memberikan contoh yang baik ke masyakarat kemudian mengayomi masyarakat. Kalau prilaku mereka seperti itu, sama saja mereka memberikan contoh kepada masyarakat bisa main hakim sendiri,” semburnya.

 

PROPAM POLDA SULUT SIAP BERTINDAK 

Kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan oleh aparat Kepolisian di Polres Bolmong, telah sampai ke telinga petinggi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu diakui Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulut, Komisaris Besar Polisi Charles Ngili.

Wakapolda memastikan jika tindakan tegas akan diambil terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga berujung kematian.

“Kalau ada indikasi dianiaya anggota, sudah pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku oleh Propam,” tandasnya.

 

AWAL KASUS 

Kisah kematian Ipal bermula dari kasus pembunuhan terhadap Aiptu Joko Suswanto. Kepala SPK Polsek Urban Kaidipang Bolmut itu ditemukan tak bernyawa, Minggu (4/1), sekitar pukul 06.30 WITA, di belakang Rumah Makan Tepi Laut Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.

Korban ditemukan dua orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Awalnya, kedua anak tersebut sedang menyapu halaman di rumah makan tempat keduanya bekerja. Mereka kaget melihat sosok orang yang sedang tidur di bawah pohon belakang rumah makan.

"Saat itu juga kami langsung memanggil kakek kami," ungkap Sri, salah satu saksi.

Kasus tersebut langsung terkuak, Senin (5/1). Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu (3/1) lalu, sekitar Pukul 22.30 WITA di Pantai Wisata Tepi Laut Desa Koala Kecamatan Kaidipang. Aiptu Joko Suswanto (45) mengalami satu luka tusuk pada dada tengah.

Minggu (4/1), sekitar pukul 15.00 WITA, dua tersangka berhasil ditangkap tim Polres Bolmong. 

Tersangka pertama RJ alias Ipal (24), seorang pengangguran eks narapidana kasus penikaman pada 2012 dan telah bebas pada Juni 2014 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Tersangka kedua ZJ alias Inal (14), adik dari Ipal, warga Desa Talaga, Kecamatan Bolangitang Barat. 

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban telah ditemukan dan masih terdapat bercak darah berikut sepeda motor milik tersangka juga telah disita.

Dari informasi yang diperoleh berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik di Polsek Kaidipang, kejadian itu berawal pada Sabtu (3/1) pukul 22.00 WITA.

Inal dengan ugal-ugalan membawa kendaraan roda dua miliknya, dan ditegur oleh korban. Karena melawan, korban lantas menampar salah satu pelaku (Inal). Merasa tidak puas dengan perlakuan korban, Inal lantas melaporkan hal itu ke kakanya Ipal.

Tidak terima adiknya ditampar, Ipal dan adiknya Inal  mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau. Setelah bersua, sempat terjadi adu mulut antara korban dan kedua tersangka.

Karena tersangka sudah dipengaruhi minuman keras, pisau yang dibawa langsung ditusukkan ke bagian dada korban, yang menyebabkan korban merenggang nyawa pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 23:00 WITA.

Sebelum ditinggalkan pelaku, korban sempat coba membela diri dengan menggunakan pistol yang dibawa namun hal itu tak berarti apa-apa sebab korban tengah mengalami luka parah di bagian dada. Kuat dugaan pisau tersebut mengenai jantung korban, yang menyebabkan korban meninggal.

Setelah kena tikaman, korban diinformasikan sempat berlari menuju arah belakang rumah makan Tepi Laut, sekitar 100 meter dari lokasi penikaman hingga jatuh tersungkur. (endar yahya-ricky babay/media sulut)

 

 

 



Sponsors

Sponsors