Foto: Roy Tiwa
Tiwa: Peserta Wajib Melakukan Pemberkasan
Syarat Setelah Lulus CPNS
Amurang, ME
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Roy Tiwa, meminta agar peserta yang lulus dalam ujian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera melengkapi pemberkasan untuk keperluan administrasi.
"Syarat setelah lulus CPNS, peserta wajib untuk melakukan pemberkasan," kata Kepala BKDD Minsel, Roy Tiwa, kepada Manado Express di ruang kerjanya, kompleks kantor Bupati Jl Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Amurang Timur, Selasa (6/1).
Sebagai persyaratan yang akan dilengkapi, dia mengatakan telah ditempel di papan informasi Kantor BKDD. Para peserta diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan BKDD dalam melakukan pemberkasan.
"Untuk pemberkasan sudah dimulai tanggal 5 Januari dan batas akhir pemberkasan sampai tanggal 16 Januari," ujar mantan pegawai BKN Makassar ini.
Berdasarkan hasil yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), sebanyak 38 peserta dari Kabupaten Minsel berhasil lulus ujian dengan nilai Passing Grade tertinggi. (jerry sumarauw)



































