Foto: Apel perdana Pemkot Tomohon.(Foto.HumasPro)
2 PNS dan 2 CPNS Tomohon Dipecat
Tomohon, ME
Pemecatan menjadi kado tahun baru yang disematkan bagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Pemecatan dengan tidak hormat diumumkan pada pelaksanaan apel perdana jajaran Pemkot Tomohon yang dipusatkan di halaman Kantor Walikota Tomohon, Senin (5/1) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Masna Pioh, SSos membacakan Surat Keputusan (SK) di depan peserta apel. Dua CPNS yang diberhentikan berinisial FM alias Frederik, CPNS yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BP alias Bryan, CPNS di Bagian Administrasi Umum Setdakot Tomohon.
Menurut Pioh, keduanya diberhentikan karena gagal melalui masa percobaan yang menjadi syarat untuk menjadi PNS.
Sementara itu, dua PNS yang diberhentikan berinisial JR alias Jansje, salah satu Kepala Seksi di Dinas Tata Ruang Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) dan HM alias Hesty, PNS yang bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak mengatakan, pemecatan kepada ke empat pegawai sesuai dengan prosedur dan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemecatan ini sudah sangat tepat, suatu pelajaran buat PNS yang tigak bertanggung jawab dan tidak disiplin. Oleh karena itu, saya mengajak kepada para pegawai untuk lebih disiplin, bertanggung jawab dan tulus dalam menjalankan tugas," terang Eman.(micky ratag)



































