Oknum Aparat Polda Sulut Diduga Terlibat

Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Bitung


Matuari, ME

Tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bitung kembali membongkar judi sabung ayam di lokasi perkebunan, Kelurahan Tanjung Merah, Lingkungan Tiga, Sabtu (3/1) Pukul 15.30 WITA.

Terbongkarnya judi sabung ayam berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktifitas judi sabung ayam, yang ternyata tidak hanya diikuti oleh warga dari wilayah Tanjung Merah saja tapi dari luar wilayah Kota Bitung. Dalam penggerebekan yang dilakukan, didapati 3 ekor ayam sabung, 13 pelaku dan 3 saksi dengan omset jutaan rupiah. Dari lokasi tersebut, kendaraan sebanyak 27 unit motor yang digunakan para penjudi sabung ayam tersebut juga ikut diamankan.

Menariknya, menurut pengakuan pelaku dan saksi ternyata ada oknum anggota Polda Sulut berinisial L juga ikut terlibat sebagai pemegang pot (uang taruhan induk, red-). Tapi dengan kelihaiannya, oknum tersebut berhasil meloloskan diri dari kejaran aparat dengan melewati tanaman jagung yang ada di lokasi tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda menjelaskan, lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Matuari itu sudah diincar sejak lama oleh pihaknya. "Kita mendapat laporan dari warga setempat yang resah, pada saat penggerebekan tidak sedikit juga yang kabur " jelas Malonda, Senin (5/1).

Ia juga menambahkan, kehadiran lokasi perjudian tersebut tentunya berpotensi memicu kerawanan kejahatan lainnya seperti premanisme , minuman keras bahkan prostitusi. "Pemeriksaan sementara kita lakukan kepada 13 pelaku dan 3 saksi. Sanksinya akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini Polres Bitung juga masih mendalami jaringan perjudian klasik lainnya di wilayah kita," tambahnya. (raynaldi pratama)



Sponsors

Sponsors