Praktik Money Politics Cukup Besar


TUTUYAN, ME : Praktik politik uang (money politics) dan berbagai spekulasi politik diduga bisa terjadi mendekati pemilihan legislatif (Pileg), yang akan dilaksanakan Rabu 9 April. Padahal politik uang jelas merupakan tindak pidana dan telah diatur dalam Pasal 301 undang-undang (UU) No 8 Tahun 2012, tentang Pemilu.

 

Aktivis pemuda Boltim Chandra Dondo mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu, praktek politik uang merupakan tindak pidana yang sangat merugikan dan merusak pesta demokrasi rakyat. Kebebasan dan hak suara rakyat itu, menurutnya, tidak dapat diukur dengan uang atau materi lain.

 

"Sanksi pelaku politik uang kan sudah diatur dalam Pasal 301 UU No 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Jadi siapa yang melanggar hal itu, jelas tindak pidananya dan harus ditindak secara tegas," ujar Chandra.

 

Chandra mengimbau, agar masyarakat tidak dengan mudah menurkarkan hak suara dan kebebasannya memilih, dengan uang atau iming-iming lainnya. Ia juga meminta, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terus mengawasi praktik politik uang menjelang Pileg.

 

"Sehingga pesta demokrasi tahun ini bisa berjalan dengan jujur dan adil," imbaunya.

 

Terpisah, komisoner Panwaslu Masri Hala.S.Pdi mengatakan, jika pihaknya mendapati ada oknum-oknum tertentu yang mepraktekkan money politics, maka pihaknya akan menindakinya.

 

"Kalau didapati ada yang demikian, akan kita proses berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kalau pelanggaran pidana Pemilu akan kita laporkan ke Bawaslu," tegasnya. (Rahman)



Sponsors

Sponsors