Astaga! Raskin Dijual 1800 Per Liter
AMURANG, ME : Penjualan jatah beras miskin (Raskin) kepada keluarga yang tidak mampu di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Jatah Raskin yang seharusnya dijual dengan harga Rp. 1.600 per Kilogram (Kg) untuk rumah tangga sasaran (RTS) penerima manfaat (PM) oleh Pemerintah Kelurahan dijual dengan harga Rp. 1800 per Kg.
Parahnya lagi, Setiap RTS PM hanya dijatah 40 liter. Seharusnya setiap RTS PM menerima 75 Kg, karena untuk jatah bulan November dan Desember disalurkan awal tahun bersamaan dengan jatah bulan Januari, Februari dan Maret sesuai petunjuk dari Menteri Koordinator dan Kesejateraan Rakyat.
"Kami hanya boleh membeli maksimal 40 liter. Kata petugas kami tidak boleh membeli melebihi 40 liter," kata Rosa Maraya, yang sudah mengeluarkan Rp. 72.000 untuk 40 liter Raskin, Senin (10/3/2014).
Dia mengaku, Pemerintah Kelurahan tidak pernah memberitahukan kepada RTS PM bahwa yang akan disalurkan ini adalah jatah 5 bulan. Begitu juga dengan harga Rp. 1.600 per Kg tidak pernah disampaikan kepada mereka.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kami bahwa harga tebus Raskin Rp. 1.600 per Kg begitupun jatah 5 bulan. Semua dijual dengan harga yang sama setiap ada penjualan Raskin," ungkap Rosa, diamini oma Martine Dotulong dan ibu-ibu rumah tangga yang lainnya.
Janji Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam penyaluran Raskin tidak jalan. Buktinya Lurah Pondang, Alfian Lapod, ketika akan dikonfirmasi masalah ini tidak berada dikantor, begitu juga dirumahnya. (Jerry Sumarauw)
Foto : Minsel Raskin.



































