Kesbangpol Sebut LAKI Boltim Iegal


Foto: Kabid Poldagri udel Simbala

 

TUTUYAN, ME : Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi (LAKI) di Kabupaten Boltim, dianggap ilegal oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltim.

 

Pasalnya, Ormas tersebut, hampir selalu mengeluarkan statement di media, akan tetapi struktur kepengurusan dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT), sampai dengan sekarang tidak juga dimasukan atau didaftarkan ke Kesbangpol Boltim, sehingga LAKI dianggap Ormas ilegal.

 

Kaban Kesbangpol Boltim, Julius Aror, melalui Kabid Poldagri Udel Simbala mengatakan bahwa keberadaan LAKI di Boltim adalah ilegal, karena tidak terdaftar sebagai salah satu Ormas dan LSM yang ada di Boltim. "Sampai saat ini, Kesbangpol sendiri tidak tahu struktur kepengurusan mereka, karena ketua dan pengurusnya tidak pernah melapor," ujar Simbala.

 

Menurutnya, sebagai mitra kerja, Kesbangpol tidak mempersoalkan LAKI berada di Boltim, asalkan harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. "Kami (Kesbangpol,red) sendiri, tidak pernah melarang Ormas ataupun LSM masuk di Boltim, karena LSM atau Ormas itu adalah salah pengawal pembangunan pemerintah daerah. Akan tetepi, harus dengan aturan, yakni melapor ke pemerintah setempat, dalam hal ini Kesbangpol," tegas Simbala.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LAKI Botim, Ismail Mokodompit, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/02/14), mengatakan bahwa Kesbangpol Boltim, diduga tidak paham aturan tentang Ormas dan LSM.

 

"LAKI bukan Ormas lokal, tapi Ormas yang sudah tercatat langsung dari pusat. Jadi tidak perlu melapor, kalau Kesbangpol katakan LAKI di Boltim ilegal, itu menunjukan Kebangpol tak paham dengan aturan Ormas dan LSM, " tegas Mokodompit. (Rahman Igirisa)



Sponsors

Sponsors