Langgar Aturan, Panwaslu Tegur Sejumlah Caleg
AMURANG, ME : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menunjukan sikap tegas dalam melaksanakan tugasnya. Bukti ketegasan lembaga ini ditunjukan dengan pemangilan kepada para Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, menuturkan, jelang pelaksanaan Pemilu, pihaknya banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan para Caleg yakni, memasang alat peraga kampaye tidak sesuai dengan aturan. Atas pelanggaran ini, sudah ditindaklanjuti pemangilan langsung pada Caleg bersangkutan.
"Pemangilan kepada Caleg yang melanggar aturan, saat ini baru pemangilan secara persuasif," ujar Sengkey kepada Manado Express, di Kantor Panwaslu, Amurang Timur, Rabu 5 Februari 2014.
Menurut dia, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan kepada para Caleg terkait pemasangan atribut partai yang melanggar aturan sekaligus perintah penurunan alat peraga.
Ia mengatakan, jika dalam satu dua hari tidak diturunkan akan di lakukan tindakan administratif, yakni langkah pertama dengan melayangkan teguran secara lisan dan dilaporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"Bermula dari sangsi teguran pertama, ketika teguran kedua sangsinya berupa dilarang kampanye. Bahkan sangsi paling berat dicoret dalam daftar Caleg. Jadi ketika para caleg melanggar undang-undang (UU) Pemilu, disitu aturan harus dijalankan," tukasnya.
Selanjutnya Ia menyatakan, semua aturan tentang pemilu dan pedoman tata cara kampanye, tertuang dalam udang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012, dan UU PKPU Nomor 15 tahun 2013. (Jerry Sumarauw)



































