Tamowangkay: Laporkan Jika Ada Yang Memungut Biaya
Disdukcapil Mitra Ingatkan Pengurusan Adminduk Gratis
RATAHAN, ME : Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengingatkan serta mengimbau kepada aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan di Mitra, agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Menurut kepala Disdukcapil kabupaten Mitra Drs Ventje Tamowangkay, pihaknya sengaja mereka sampaikan kembali karena ada informasi yang menyebutkan bahwa ada keluhan warga, terkait dugaan pungutan biaya terhadap proses pengurusan adminduk oleh aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
"Sesuai ketentuan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, semua layanan administrasi kependudukan tidak boleh dipungut biaya alias gratis. Jadi tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apapun kepada warga," tegasnya.
Dilanjutkan Tamowangkay, karena mengandung konsekuensi sanksi pidana, maka dalam setiap kesempatan pihaknya terus mensosialisasikan hal tersebut.
“Jadi jangan ada coba-coba melakukan pungutan, agar tidak ada aparat pemerintahan yang masuk bui gara-gara hal ini. Dan laporkan jika ada aparat yang meminta pungutan dalam pengurusan Adminduk," tegasnya.(Randy manorek)



































