Wurangian : Pedagang di Pasar Harus Taat Aturan
RATAHAN, ME : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Pasar (Disperindagkop-UMKM dan Pasar) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), meminta agar para pedagang yang berjualan di pasar yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara, untuk taat aturan.
Seperti yang dikatakan oleh kepala Disperindagkop-UMKM dan Pasar kabupaten Mitra, Fenggy Wurangian SE M.Si kepada Manado Express, bahwa khususnya untuk mendukung program penataan kota Ratahan sebagai Ibukota Kabupaten Mitra, maka tidak ada lagi yang pedagang berjualan di trotoar jalan.
“Para pelaku usaha harus menaatinya, karena trotoar jalan adalah tempat para pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan,” katanya.
Dilanjutkan Wurangian, untuk penertiban para pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang, telah dimulai dengan penertiban para pedagang yang berjualan di pasar Ratahan Senin (27/1/2014).
“Khusus penertiban tenda di trotoar Pasar Ratahan ini dilakukan pihaknya melalui pendekatan persuasif. Dan hasilnya banyak dari pemilik ruko membongkar sendiri tenda di depan rukonya. Jadi sekarang tinggal kita pantau dan awasi setiap hari,” ujarnya.(Randy manorek)
Foto : Tampak trotoar di seputaran pertokoan pasar Ratahan.



































