Pemkab Ancam Hentikan Kegiatan PT Karya Mekar Jaya di Pantai Koha


MANDOLANG, ME : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengancam akan menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan PT Karya Mekar Jaya di Pantai Koha kecamatan Mandolang. Hal itu disebabkan, saat melakukan tinjauan di lapangan, lokasi reklamasi desa Koha yang di mana sesuai izin seharusnya dibangun pelabuhan khusus, ternyata yang malah sedang di bangun Gilingan Batu milik perusahaan tersebut.

 

Hal ini di nilai telah melanggar ketentuan khususnya soal rekomendasi dan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak perusahaan. Pasalnya, kegiatan yang sedang dilakukan perusahaan tersebut telah melebih ketentuan sesuai izin dan rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah.

 

Pemkab Minahasa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa, Drs Moudy Pangerapan, menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 498 tahun 2013, pihak perusahaan hanya diberikan persetujuan penetapan untuk membangun lokasi terminal khusus pertambangan mineral batuan atau Galian C.

 

“Jadi pembangunan gilingan batu tersebut dianggap ilegal karena izin dan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kepada pihak perusahaan adalah kegiatan Galian C,” kata Pangerapan, Rabu (29/01).

 

Dirinya mengatakan, terkait hal ini pihaknya telah mengirim surat ke perusahaan terkait dan memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan agar kegiatan pembangunan Gilingan Batu tersebut dihentikan karena telah melanggar ketentuan dari pemerintah.

 

“Apabila peringatan ini diabaikan, maka pemerintah akan mencabut rekomendasi dan semua izin yang diberikan serta akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh PT Karya Mekar Jaya di lokasi tersebut,” paparnya. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors