Masyarakat Pertanyakan Penertiban APK Caleg


TONDANO, ME : Sudah sebulan lebih sejak peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 terbit, namun hingga kini belum ada tindak lanjut untuk penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) di daerah Minahasa.

 

Masih banyaknya baliho caleg yang dipasang membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, tentang peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tersebut. Mereka menilai, hingga kini terlihat peraturan yang dikeluarkan KPU terlihat hanya berjalan ditempat.

 

“Peraturan sudah ada, tapi kalau dilihat hanya sebatas wacana tentang penertiban alat peraga kampanye caleg. Buktinya, kalau kita lihat di tempat-tempat umum dan juga disepanjang jalan di daerah Minahasa ini, masih banyak dipasang baliho dan juga spanduk caleg yang belum juga ditertibkan,” ujar Maikel Kaseger, salah seorang tokoh pemuda Minahasa.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa, Drs Moudy Pangerapan, yang dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan pihaknya hanya melakukan tugas setelah mendapatkan instruksi dari Bupati. Selain itu diakuinya, belum adanya penertiban yang dilakukan juga dikarenakan hingga kini belum ada lampiran lokasi dari surat yang dikirimkan oleh Panwas.

 

“Sesuai surat dari Panwas, APK yang akan ditertibkan terlampir. Namun sampai sekarang belum ada lampiran surat tentang lokasi-lokasi mana yang akan ditertibkan,” katanya.

 

Foto : Ilustrasi APK.

 

Penulis : Jeksen Kewas

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors