Pungli Masih Merajelala di Minsel

Imbauan Bupati dan DPRD Tak Digubris


Amurang, ME Aksi pungutan liar (Pungli) berkedok partisipasi  masih marak dilakukan oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Imbauan Bupati, Christiany Eugenia Paruntu SE dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel soal larangan melakukan pungutan retribusi tanpa payung hukum, belum diindahkan.

Dari informasi yang diperoleh manadoexpress, aksi pungli ditengarai masih dilakukan oknum petugas pasar serta aparat dinas perhubungan. Khusus di Pasar Amurang, petugas pasar dikabarkan masih memungut uang partisipasi kebersihan dan keamanan bagi para pedagang. Sama halnya dengan aparat perhubungan yang masih minta jatah retribusi kepada pemilik kendaraan jenis pick up. Padahal belum ada Perda yang mengatur soal pungutan retribusi di dua SKPD tersebut.

Kepala Dinas Pasar, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Minsel, Decky Tuwo tak menampik masih adanya pungutan di Pasar tersebit. Ia berdalih, uang yang diberikan pedagang merupakan bentuk partisipasi. “Kami belum memiliki dana untuk membayar petugas kebersihan dan keamanan pasar. Makanya, dilakukan kesepakatan dengan pedagang untuk ikut berpartisipasi. Sebab  pedagang tidak bersedia membersihkan sampah sendiri. Jadi itu atas kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan,” kelitnya.

Pembelaan diri senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Minsel, Isak Rey SE. Menurutnya, retribusi yang diberikan sopir pick up dilandasi kerelaan.  “Kalau ada, itu hanya kerelaan saja dari pengendara dan bukannya paksaan,” tepisnya. (revel maliangkay)



Sponsors

Sponsors