Panitia Pilhut Desa Kilo Tiga Tidak Sah


Amurang,ME

Tokoh masyarakat Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang Sinyo Winokan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kilo Tiga, yang dibentuk oleh Badan Permusyawarata Desa (BPD). Alasanya, ketua BPD terpillih Teddi Ruasey tidak sah karena melangkahi aturan dan mekanisme yang ada.

"Yang menjadi persoalan ketua BPD terpilih melangkahi peraturan dan mekanisme musyawarah dan mufakat  sesuai Perda nomor 16 tahun 2005 dan 8 tahun 2007," ujar Winokan dibenarkan tokoh masyarakat lainya Allan Wullur dan Vecky Dissa.

Mereka menjelaskan, perutusan yang ada atas dasar keinginan hukum tua bersama suaminya yang menjadi Ketua BPD Kilo Tiga kepada kepala jaga dan meweteng dan tidak melalui pemilihan perutusan. Apalagi saat pemiihan camat atau pejabat yang ditunjuk tidak ada.

"Pemilihan pimpinan BPD tidak perna dilaksanakan karena sudah dipersipkan sebelum pemilihan anggota BPD. Kami hanya ingin penegakan demokrasi olehnya kami terpanggil untuk melakukan tindakan untuk menegakan demokrasi," jelas mereka.

Winokan menambahkan, ketua BPD atas nama Teddi Ruasey perlu ditelusuri, tidak sebagai anggota BPD pada yang sebelumnya dijabat Julian Lendongan. Sebab semasa itu ia masih menjadi hukum tua jadi nama dia di kenggotaan BPD tidak tercantum," terang Winokan.

Hal inilah yang kami sikapi, berdasarkan fakta tersebut kami menyatakan tuntutan guna penegakan demokrasi di Desa Kilo Tiga, penegakan aturan sesuai pemilihan BPD sebgai lembaga terhormat.

"Berdasarkan tuntutan ini kami dengan tegas menolak pembentukan paitia pilhut Desa Kilo tiga bentukann BPD yang keberadaanya cacat aturan dan melaksanakan pemilihan kembali anggota BPD," terang mereka.

Penolakan kami ini sangat mendasar, kalau bisa untuk penulusuran Pemda dapat melaksanakan melalui rapat umum masyarakat dan mempertanyakan secara langsung ke masyarakat Desa Kilometer Tiga, terang Winokan, Wulur dan Dissa. (jerry sumarauw)

Foto : Logo Pemkab Minsel



Sponsors

Sponsors