Rumah Makan Baru Harus Kantongi Ijin Usaha
Tutuyan, ME : Sebegai daerah yang mulai berkembang, sejumlah tempat usaha khususnya rumah makan mulai menjamur di wilayah ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Tutuyan.
Hal ini menuai perhatian khusus pihak kantor Perijinan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (KPPT). Disampaikan kepala Tata Usaha KPPT Boltim, Denny Mamonto, sebagian besar tempat kuliner di Boltim khususnya di ibukota sudah mengantongi ijin usaha, namun beberapa usaha baru belum melakukan pengurusan.
Diterangkan Denny, ijin usaha dimaksud seperti ijin undang-undang gangguan atau sering di sebut HO. Mereka di kenakan retribusi pajak yang besarannya disesuaikan dengan luas dan indeks lokasi. "Soal retribusi pajak, berlaku untuk tempat usaha yang kantongi ijin undang-undang gangguan atau HO," kata mamonto.
Untuk tempat usaha yang mengantongi Surat Ijin Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP), kata Denny, dibebaskan dari retribusi. Namun jika melakukan pengurusan awal akan dibebankan biaya administrasi. "Ada juga ijin yang tidak dibebankan persoalan retribusi alias gratis, yakni usaha yang kantongi SITU, SIUP dan TDP," terang Denny.
Diketahui, batas waktu jatuh tempo berlakunya ijin usaha adalah selama satu tahun, kemudian diperpanjang lagi sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KPPT Boltim.
Mamonto menghimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha yang lama maupun baru, yang belum kantongi ijin supaya segera mengurus, karena pihak KPPT akan menurunkan tim terpadu yang melibatkan beberapa dinas terkait seperti: Disperindag, Badan Ketahanan Pangan (BKP) UMKM Koperasi dan Pasar untuk memeriksa secara langsung tempat usaha tersebur.
"Untuk tempat usaha yang belum mengurus ijin, supaya segera melakukan pengurusan, dan yang sudah habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan. Karena kami akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan," imbaunya. (Rahman Igirisa)
Foto: Sebagian rumah makan di pusat ibukota tutuyan.



































