Kondoy, Hukum Tua Terpilih Desa Rumoong Atas Dua


Tareran, ME : Setelah melalui proses pemilihan, akhirnya Johnie Kondoy terpilih menjadi Hukum Tua Desa Rumoong Atas Dua yang dilaksanakan Jumat (8/11/13). Kondoy yang juga merupakan incumbent menyisihkan dua kandidat lainnya yakni, Yappi Tumiwa dan Lucky Rumengan.

 

Dari 1349 daftar pemilih tetap, Kondoy meraih 414 suara. Sedangkan Tumiwa 316 suara dan Rumengan memperoleh 362 suara. Dalam pemilihan ini juga tercatat ada 130 suara yang rusak, sedangkan 27 suara tidak menggunakan hak pilihnya.

 

Usai perhitungan suara, BPD Desa Rumoong Atas Dua yang dipimpin oleh Katrin Reppi, langsung mengelar rapat pleno untuk menetapkan Johnie Kondoy sebagai hukum tua periode 2013-2019, sambil menunggu pelantikan oleh bupati yang akan dilaksanakan pada bulan desember mendatang.

 

Menanggapi banyaknya surat suara yang rusak dalam pilhut ini, Wakil Ketua DPRD Minsel John RM Sumual yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, ini terjadi karena ketiga calon Hukum Tua masih merupakan saudara.

 

"Saya dengar dari warga bahwa ketiga calon Hukum tua ini masih ada ikatan saudara. Menurut saya banyaknya surat suara yang rusak karena mereka (para pemilih) sengaja mencoblos dua pasang calon. Hal ini mereka lakukan mungkin untuk menunjukan kalau mereka sayang kepada para calon," ujar Sumual.

 

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana, Viktor Kowel mengatakan tahapan pemilihan hukum tua ini sudah sesuai dengan aturan.

 

"Terima kasih buat masyarakat yang sudah mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan hukum tua sehingga boleh terlaksana dengan baik," ujar Kowel seraya mengajak warga desa Rumoong Atas Dua untuk satu hati mendukung hukum tua yang terpilih.

 

Penulis : Jerry Sumarauw

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors