Foto: Marthen Kandou saat memaparkan kondisi pertambangan galian c di Tomohon dalam kegiatan sosialisasi dari Badan Geologi Sulut, belum lama.
6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C Tomohon
Tomohon, MX
Aktivitas galian c di kota Tomohon mendapat sorotan. Diduga, ada perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi, sedang melakukan pertambangan batu di wilayah Kota Sejuk. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, hanya enam perusahaan yang mengantongi izin.
"Cuma enam perusahaan tambang galian c Tomohon yang memiliki izin," demikian Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka melalui Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Satu, Marthen H. Kandou kepada manadoxpress.com, Jumat (10/10), pekan lalu.
Kandou pun menyebutkan nama-nama keenam perusahaan yang memiliki izin. Perseroan Terbatas (PT) Sekar Jaya Esa beroperasi di lokasi Kakaskasen Dua. PT Bentara Prima lokasinya di Kakaskasen Satu. PT Dayana Cipta di Kakaskasen Satu. PT Cahaya Abadi Lestari di Kakaskasen Satu. PT Marga Dwitaguna di Kakaskasen Satu. PT Kinilow Material Abadi, beroperasi di Kinilow.
"Enam perusahaan yang punya izin itu, hanya yang berlokasi di wilayah kaki Gunung Lokon, yaitu kelurahan Kakaskasen dan Kinilow, kecamatan Tomohon Utara. Kalau lokasi galian c berada di wilayah lain, itu berarti ilegal dan pasti tidak ada izin," tegas Kandou.
Camat Tomohon Utara, Rikyanto Supit ketika dikonfirmasi mengatakan, galian c di wilayahnya masih beroperasi seperti biasanya, Senin (13/10). Hanya saja, aktivitas pertambangan saat ini tinggal empat perusahaan. "Saat ini hanya empat perusahaan yang beroperasi," singkat Supit, Selasa (14/10).
Diketahui, selain di kawasan kaki Gunung Lokon, ada juga aktivitas galian c di wilayah timur Kota Sejuk, yang masih masuk kecamatan Tomohon Tengah. Hal ini ditengarai sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Pun berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Sulut, hanya perusahaan yang beroperasi di kawasan kaki Gunung Lokon, yang mengantongi izin. (hendra mokorowu)



































