Foto: Dotty Rahmatiasih.
KPK Ingatkan Fungsi DPRD Kunci Mitigasi Korupsi
Tomohon, MX
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) punya peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK-RI, Dotty Rahmatiasih di ruang sidang gedung DPRD Tomohon, Rabu (25/6).
"Peningkatan kesadaran dan kapasitas para anggota DPRD menjadi kunci dalam mencegah dan memitigasi risiko korupsi," ujar Dotty dalam kegiatan sosialisasi pemahaman arti pentingnya anti korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, fungsi pengawasan DPRD harus dimaksimalkan. Apalagi kekinian sudah berada di era yang penuh ketidakpastian seperti. Di mana saat ini, era volatility / volatilitas, uncertainty / ketidakpastian, complexity / kompleksitas dan ambiguity / ambiguitas. Artinya, situasi di mana dunia bisnis dan lingkungan kerja mengalami perubahan yang cepat, tidak pasti, kompleks dan ambigu.
"DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun, berbagai risiko korupsi dapat muncul. Misalnya benturan kepentingan dalam regulasi. Penyalahgunaan dana publik dan fee proyek. Hingga gratifikasi dan suap dalam pengesahan kebijakan maupun pengelolaan aspirasi masyarakat," paparnya.
Terkait itu, ditambahkannya, dalam upaya mewujudkan Indonesia sejahtera dan bahagia, KPK RI menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari praktik korupsi. Giat sosialisasi ini dibuka Wakil Wali Kota, Sendy G.A. Rumajar, S.E, M.I.Kom., dihadiri para pejabat lembaga eksekutif dan legislatif di Tomohon. (hendra mokorowu)



































