Foto: Armada Skylift Damkar Satpol-PP Kota Tomohon, inzet Edwin Kalengkongan. (Foto Hendra Mokorowu)
Pohon di Pekarangan Bahaya, Armada Skylift Bisa Beraksi
Tomohon, MX
Apabila ada pepohonan di pekarangan rumah warga yang sudah besar dan berbahaya bagi keselamatan jiwa, Pemerintah Kota Tomohon siap turun tangan. Di bawah arahan Wali Kota, Caroll J.A. Senduk, S.H, unit skylift Pemadam Kebakaran (Damkar) bisa diperbantukan. Demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Jusak Pandeirot melalui Sekretaris Satpol-PP, Edwin M. Kalengkongan, Jumat (20/6).
"Unit skylift Damkar ini, selain digunakan untuk peristiwa kebakaran, bisa juga membantu pemangkasan pohon yang sudah membahayakan jiwa masyarakat. Misalnya di halaman atau tanah sekitar rumah warga," ujar Kalengkongan saat dikonfirmasi manadoxpress.com.
Dikatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, tentang ketertiban umum (Tibum). Pasal 23, butir/ayat satu berbunyi, setiap warga atau badan wajib menebang, membersihkan pohon yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan barang orang lain. Butir dua tertulis, bila isi ayat satu itu tidak dilakukan, maka pemerintah daerah dapat melakukan penebangan atau pembersihan pohon yang dimaksud.
"Kita di Tomohon sudah punya Perda Tibum dan ada satu bab yang mengatur tentang tertib lingkungan. Jika ada pohon yang sudah mengancam jiwa atau barang milik orang lain, itu harus diamankan. Kalau warga tidak sanggup, kita bisa bantu dengan unit skylift Damkar, asalkan diikuti prosedurnya," paparnya.
Tentang bagaimana prosedunya, Kalengkongan pun menjelaskan. Warga melapor dulu ke pemerintah kelurahan. Selanjutnya, kelurahan menyurat ke badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Ketika BPBD meminta bantuan skylift Damkar, Satpol-PP pasti bekerja sama. Atau bisa juga, informasi disampaikan melalui program Wali Kota, Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota, Sendy Rumajar lewat layanan Corong Suara Rakyat (CSR) di nomor whatsapp (WA), 0821-5271-5474.
"Warga bisa juga mengirim Informasi melalui layanan WA CSR, pasti secepatnya akan diteruskan ke jalur koordinasi. Kami pun pasti segera minandaklanjuti untuk penebangan pohon berbahaya di pekarangan warga," urai Kalengkongan.
Ia menambahkan, kalau pohon yang mengancam keselamatan jiwa itu milik orang lain atau berada di sekitar pekarangan warga, tentu sebelum penebangan dilakukan, pasti akan ada pemberitahuan dari pemerintah kepada pemilik. (hendra mokorowu)



































