
Kehadiran TKA di Buyat Tak Langgar Aturan, PT KSM Angkat Bicara
Kotabunan, MX
PT Kutai Surya Mining (KSM) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka yang terletak di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Manajer PT KSM, Helmi Ambarak, menegaskan bahwa kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut bersifat legal dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Disampaikan, para WNA itu merupakan bagian dari tim teknis perusahaan yang akan terlibat dalam aktivitas pertambangan apabila izin operasional sepenuhnya telah diperoleh.
“Para WNA tersebut memiliki legalitas lengkap dan berada di sini dalam kapasitas sebagai tenaga teknis perusahaan. Mereka akan berperan dalam aktivitas tambang, namun hanya setelah seluruh proses perizinan terpenuhi,” ujar Helmi, belum lama ini.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penambangan atau produksi yang dilakukan, baik oleh PT KSM maupun oleh tenaga kerja asing. Aktivitas yang berlangsung baru sebatas pembangunan infrastruktur dasar, seperti pembuatan akses jalan dan pembangunan mes karyawan (mes kem).
“Kegiatan kami saat ini masih sebatas persiapan infrastruktur. Belum ada aktivitas produksi atau eksploitasi,” terangnya.
PT KSM menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses operasional pertambangan secara legal, transparan dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, hukum, dan lingkungan hidup.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk memberdayakan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin, serta membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan di sekitar wilayah tambang.
“Kami ingin daerah ini berkembang. Pemilik PT KSM adalah anak asli Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah yang sangat kami cintai,” tandasnya. (Gazali Ligawa)