Pondaag: Ranperda CSR Belum Mengatur Soal Sanksi Perusahaan


Tomohon, MX

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan lebih menitikberatkan pada kewajiban moral pihak korporasi. Belum mengatur mengenai sanksi. Demikian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Donald Pondaag saat diwawancara manadoxpress.com di Sixtin Kafe, kelurahan Lansot, kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (23/5), malam.

"Ranperda ini tidak mengatur tentang sanksi. Makanya dikatakan, kewajiban moral perusahaan yang mesti diberikan. Perusahaan itu harus beretika memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan," ujar Pondaag usai kegagalan sosialisasi Ranperda inisiatif DPRD Tomohon, tentang CSR. 

Ranperda ini bertujuan untuk memastikan tanggung jawab sosial dari perusahaan dapat berjalan dengan baik, terarah dan tidak tumpang tindih. Terkait sanksi bagi perusahaan, apakah akan dimasukkan sebagai aturan atau tidak, itu nanti akan dibahas setelah panitia khusus (Pansus) Ranperda dibentuk.

"Soal usulan agar Ranperda ini harus diperkuat dengan pemberlakuan sanksi kepada perusahaan jika tidak mematuhi aturan, itu akan kami sampaikan nanti pada pembahasan Ranperda bersama Pansus," tutur Pondaag. 

Sebelumnya, dalam pemaparan materi sosialisasi, Pondaag menegaskan, keberadaan perusahaan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, lingkungan sosial dan alam sekitar. Jika perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten, pasti akan mendapat kepercayaan publik dan terhindar dari konflik.

Diketahui, sosial Ranperda ini ada juga narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Sendy Roeroe, S.H. Dihadiri Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw bersama jajaran. (hendra mokorowu)